MusliModerat.net - Terkait mencuatnya kasus First Travel, masyarakat pastinya memiliki rasa kuatir untuk menggunakan travel haji dan umrah. Rasa kuatir ataupun takut tertipu sangat wajar dirasakan. Oleh karena itu, sebelum menggunakan travel haji dan umrah tertentu, pastikan travel tersebut masih berizin Kementrian Agama.
Perlu diketahui, Kementerian Agama telah mencabut izin puluhan perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia selama 2015-2017 ini. Semua total sampai saat ini ada 25 travel haji dan umrah yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag.
“Ada 25 perusahaan travel dicabut izinnya,” Kepala Subdit Pembinaan Umroh dan Haji Kementerian Agama Arfi Hatim, Kamis, 24 Agustus 2017.
Sedangkan, dari perusahaan travel umrah yang telah diberikan izin dari Kementerian Agama jumlahnya bervariasi setiap tahunnya mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2017 sekarang.
“Tahun 2014 sebanyak 106 (travel yang diberikan izin), tahun 2015 moratorium, tahun 2016 sebanyak 155, dan tahun 2017 sebanyak 127,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi menambahkan, prosedur pencabutan terhadap perusahaan travel dan umrah itu ada tiga tahap diantaranya adalah diakibatkan:
- Gagal berangkat ke Arab Saudi
- Melanggar massa berlaku visa
- Terancam keamanan jemaah misalnya di Arab Saudi.
Berikut daftar 25 perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia yang telah dicabut izinnya:
background-color: white; box-sizing: border-box; margin-bottom: 11.5px; margin-top: 0px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.024) 1px 1px 1px;">
PT. Mediaterrnia Travel, Jakarta Selatan
PT. Mustaqbal Lima, Kota Cirebon
PT. Ronalditya Jakarta Selatan
PT. Kopindo Wisata Jakarta Selatan
Catur Daya Utama, Batam
PT. Huli Saqdah Jakarta Pusat
PT. Maccadina, Jakarta Pusat
PT. Gema Arofah, Jakarta Selatan
PT. Wisata Pesona Nugraha, Jakarta Pusat
PT. Assyurtaniah Cipta Prima, Jakarta Selatan
PT. Maulana, Jakarta Timur
PT. Timur Sarana Tour dan Travel, Bandung
PT. Diva Sakinah Sulawesi Selatan
PT. Hikmah Sakti Perdana Jakarta Timur
PT. Faliyatika Cholis Utama, Jembatan Suramadu
PT. Sandhora Wahana Wisata, Jakarta Selatan
PT. Nurmadania Nusha Wisata, Bandung
PT. Dian Parmita Sekata, Jakarta Utara
PT. Al Maha Tour dan Travel, Jakarta Timur
PT. Assyifa Mandiri Wisata, Sumatera Barat
PT. Hodhod Azza Amira Wisata, Jakarta Selatan
PT. Raudah Kharisma Wisata, Jakarta Timur
PT. Habab Al Hannaya Tourst, Jakarta Timur
PT. Erni Pancarati, Medan
PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel
0 Response to "Biar gak Tertipu lagi, ini 25 Travel Haji dan Umrah Ini Sudah Dicabut Izinnya"
Posting Komentar