Biar gak Tertipu lagi, ini 25 Travel Haji dan Umrah Ini Sudah Dicabut Izinnya

MusliModerat.net - Terkait mencuatnya kasus First Travel, masyarakat pastinya memiliki rasa kuatir untuk menggunakan travel haji dan umrah. Rasa kuatir ataupun takut tertipu sangat wajar dirasakan. Oleh karena itu, sebelum menggunakan travel haji dan umrah tertentu, pastikan travel tersebut masih berizin Kementrian Agama.
Perlu diketahui, Kementerian Agama telah mencabut izin puluhan perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia selama 2015-2017 ini. Semua total sampai saat ini ada 25 travel haji dan umrah yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag.
“Ada 25 perusahaan travel dicabut izinnya,” Kepala Subdit Pembinaan Umroh dan Haji Kementerian Agama Arfi Hatim, Kamis, 24 Agustus 2017.
Sedangkan, dari perusahaan travel umrah yang telah diberikan izin dari Kementerian Agama jumlahnya bervariasi setiap tahunnya mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2017 sekarang.
“Tahun 2014 sebanyak 106 (travel yang diberikan izin), tahun 2015 moratorium, tahun 2016 sebanyak 155, dan tahun 2017 sebanyak 127,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi menambahkan, prosedur pencabutan terhadap perusahaan travel dan umrah itu ada tiga tahap diantaranya adalah diakibatkan:
  1. Gagal berangkat ke Arab Saudi
  2. Melanggar massa berlaku visa
  3. Terancam keamanan jemaah misalnya di Arab Saudi.
Berikut daftar 25 perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia yang telah dicabut izinnya:
  1. PT. Mediaterrnia Travel, Jakarta Selatan
  2. PT. Mustaqbal Lima, Kota Cirebon
  3. PT. Ronalditya Jakarta Selatan
  4. PT. Kopindo Wisata Jakarta Selatan
  5. Catur Daya Utama, Batam
  6. PT. Huli Saqdah Jakarta Pusat
  7. PT.  Maccadina, Jakarta Pusat
  8. PT. Gema Arofah, Jakarta Selatan
  9. PT. Wisata Pesona Nugraha, Jakarta Pusat
  10. PT. Assyurtaniah Cipta Prima, Jakarta Selatan
  11. PT. Maulana, Jakarta Timur
  12. PT. Timur Sarana Tour dan Travel, Bandung
  13. PT. Diva Sakinah Sulawesi Selatan
  14. PT. Hikmah Sakti Perdana Jakarta Timur
  15. PT. Faliyatika Cholis Utama, Jembatan Suramadu
  16. PT. Sandhora Wahana Wisata, Jakarta Selatan
  17. PT. Nurmadania Nusha Wisata, Bandung
  18. PT. Dian Parmita Sekata, Jakarta Utara
  19. PT. Al Maha Tour dan Travel, Jakarta Timur
  20. PT. Assyifa Mandiri Wisata, Sumatera Barat
  21. PT. Hodhod Azza Amira Wisata, Jakarta Selatan
  22. PT. Raudah Kharisma Wisata, Jakarta Timur
  23. PT. Habab Al Hannaya Tourst, Jakarta Timur
  24. PT. Erni Pancarati, Medan
  25. PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biar gak Tertipu lagi, ini 25 Travel Haji dan Umrah Ini Sudah Dicabut Izinnya"

Posting Komentar