MusliModerat.net - DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana. Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem. Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur
0 Response to "DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pengkritik DPR Bisa Dipidana"
Posting Komentar