Rina Nose Salah dan Ustaz Somad juga Tidak Benar, Harus Saling Perbaiki Diri

MusliModerat.net - Penyanyi dan presenter Rina Nose kembali jadi perbincangan publik, itu setelah seorang ustaz mengomentari penampilannya.

Seperti yang diketahui, belakangan ini nama Rina Nose jadi topik yang hangat diperbincangkan masyarakat setelah keputusannya melepaskan hijabnya.

Ia bahkan disebut-sebut telah murtad bahkan memutuskan atheis, meski hal itu ditampik oleh Rina.
Belakangan ini heboh video seorang ustaz yang mengejek rupa Rina Nose.

Hal itu bahkan ia sampaikan di depan para jamaahnya dan mengundang banyak tawa.

Diketahui ustaz itu bernama Abdul Somad dan kerap melakukan tanya jawab dengan jamaahnya.

Lantas dapat dibenarkankah keputusan Muslimah Rina Nose melepas Hijab?
dan dapat dibenarkankah seorang Ustaz mengejek dan menghina Fisik? mari kita bahas satu-persatu:

Hukum Memakai Jilbab/Hijab(menutup aurat)
Aurat Wanita Merdeka(bukan budak) Menurut Madzhab Syafi’i
1. Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um dalam bab bagaimana memakai pakaian dalam shalat :
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
Artinya : Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.[1]
Dengan demikian, pernyataan Syafi’i di atas merupakan penjelasan aurat wanita dalam shalat. Pada halaman sebelumnya, Imam Syafi’i lebih tegas menyebutkannya sebagai aurat wanita dalam shalat :
على المرأة أن تغطى في الصلاة كل ماعدا كفيها ووجهها
Artinya : Wajib atas wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya dalam shalat.[2]

2. Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.[3]

3. Dalam Tuhfah al-Muhtaj, disebutkan :
(وَ) عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ (مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا أَيْ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ
Artinya : Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa merdeka adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak tangan. Alasan lain adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik wajah dan kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba sahaya wanita, karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah.[4]

4. Al-Ziyadi mengatakan :
أَنَّ لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَعَوْرَةٌ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ
Artinya : Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki.[5]

5. Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
Artinya : Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.[6]

6. Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan :
قال في فتح الجواد: ولا ينافيه، أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.

Artinya : Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.[7]

Baca Selengkapnya: Hukum Memakai Cadar dan Hijab

Bolehkah Mengejek dan menghina?
Sayyidil Habib Umar Bin Hafidz ketika berdakwah di amerika mengatakan:,
"Ketika Anda melihat seorang wanita berpakaian dengan cara yang tidak dapat diterima secara islami, anda bisa menasihatinya dengan akhlak dan cara yang baik, jangan sejenakpun berpikir bahwa dia lebih rendah dari Anda secara rohani. Jika Anda berpikir demikian, berarti Anda lebih rendah dari dirinya. Percayalah, itu adalah ajaran agama Anda (tidak memandang rendah). dia mungkin memiliki hubungan dengan PenciptaNya yang mungkin Anda tidak tahu. dia mungkin memiliki hati yang lebih baik dari Anda. benar, dia mungkin memiliki satu kelemahan yang terlihat dari luar, tapi Anda mungkin memiliki 50 kelemahan yang tersembunyi dari dalam..

Jangan berperilaku seperti Tuhan ketika melihat dosa-dosa umat, tapi seperti seorang hamba.
Sehingga kita memiliki rasa simpati bagi mereka yang sedang diuji,
dan bersyukur pada Allah ﷻ bahwa Anda diselamatkan (dari pengadilan Nya).

Dan Tidak pernah mengatakan: mereka adalah penghuni neraka, atau mereka adalah penghuni surga. Semua itu hak prerogatif Allah. Jangan melihat ke bawah dengan angkuh pada orang-orang yang berdosa,

tapi berdoa kepada Allah ﷻ atas bimbingan untuk mereka"

Juga dalam kesempatan lain Habib Umar bin Hafidz Mengatakan:
Mata yang memandang rendah terhadap orang lain , adalah mata yang tak layak memandang Rasulullah SAW .

Menghujat, menghina, mencela, memfitnah orang lain adalah bibir dan hati yang tak layak berbincang dengan rasulullah Saw.

Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas, Bagi Muslimah tidak diperkenankan membuka jilbab karena menutup aurat adalah wajib dan Bagi siapapun juga tidak dibenarkan menghina orang lain apalagi dia seorang Ustaz yang menjadi Panutan.

Untuk Rina Nose dan Ustaz Abdul Somad hendaknya saling intropeksi dan memperbaiki diri, jangan saling mencari pembenaran.

Kami berharap keduanya saling mengingatkan bukan saling mencari kesalahan, terlebih keduanya sesama Muslim.

[Admin MusliModerat]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rina Nose Salah dan Ustaz Somad juga Tidak Benar, Harus Saling Perbaiki Diri"

Posting Komentar