MUI: Tindakan Saracen Haram dan Melanggar Syariat Islam

MusliModerat.net - Majelis Ulama Indonesia menyatakan tindakan sindikat penyebar berita bohong atau hoax Saracen di media sosial melanggar syariah dan diharamkan dalam ajaran Islam, sebagaimana fatwa MUI.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, tindakan haram Saracen itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut dikutip Antara, Jakarta, Senin (28/8).

Fatwa MUI itu mengatur setiap Muslim yang bermuamalah di media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan aib), fitnah, namimah (adu domba) dan menyebarkan permusuhan. MUI juga mengharamkan penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

"Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," kata dia.

Selain itu, kata Zainut, MUI melarang kegiatan memproduksi dan menyebarkan konten maupun informasi tidak benar yang dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, aktivitas buzzer Saracen yang menyediakan informasi bohong sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, hukumnya haram. Bahkan, orang yang menyuruh, mendukung, membantu dan memanfaatkan jasa, serta memfasilitasinya juga termasuk haram.
MUI Sebut Tindakan Saracen Haram dan Melanggar SyariahBarang bukti saat polisi merilis penangkapan tiga orang pengelola grup Saracen. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Zainut mengatakan, sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian meme-meme tersebut disebar ke sejumlah grup baru yang dibuat oleh tersangka.

MUI meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh jaringan Saracen, termasuk para penyandang dana. Zainut mengatakan, para pelaku dan penyandang dana seharusnya dihukum berat untuk memberikan efek jera.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

"MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau 'hate-speech' dan SARA," katanya.
(pmg/gil)

Sumber: CNN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI: Tindakan Saracen Haram dan Melanggar Syariat Islam"

Posting Komentar