Fitnah NU Disogok Rezim, Kader PKS Tegal Dipolisikan

MusliModerat.net - Anggota DPRD Kota Tegal Rofii Ali dilaporkan ke Polres Tegal Kota oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, Rabu (19/7). Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dianggap memfitnah Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan dugaan fitnah itu merupakan buntut komentar Rofii Ali di Facebook (FB). Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terlapor mengomentari status akun milik Zaen Fakih.

Saat itu pemilik akun mengunggah berita dari salah satu media online berjudul Kementerian Keuangan Salurkan Pembiayaan Rp1,5 triliun ke PBNU pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 pukul 19.51 WIB. Saat itu RA menuliskan komentarnya, "Untuk sogok NU dukung rejim apapun kebijakannya."

line-height: 42px; margin: 25px 0px 15px;">Komentar itupun lalu memantik sejumlah reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya akun FB milik Desky Danuaji yang membuat surat terbuka permintaan maaf dari yang bersangkutan.

Pasalnya, komentar itu dianggap merendahkan organisasi massa keaganaan Nahdlatul Ulama (NU).

Sebelumnya Ketua GP Anshor Kota Tegal Imam Kharomain mengatakan menyikapi hal itu, GP Anshor melakukan konsultasi ke Polres Tegal Kota. Saat konsultasi, mereka diterima Kanit II Unit Tipikor Iptu Daryanto SH yang didampingi Aiptu Subiyanto SH, dan Aiptu Masrikin SH.

Selain itu, PCNU Kota Tegal juga akan melaporkan Rofii Ali ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal.

"Dari hasil konsultasi itulah, pengurus PC GP Ansor Kota Tegal akhirnya setelah rapat di Gedung PCNU Kota Tegal, memutuskan untuk melaporkan secara resmi yang bersangkutan ke polisi," ungkapnya. (muj/zul)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Fitnah NU Disogok Rezim, Kader PKS Tegal Dipolisikan"

Posting Komentar