MusliModerat.net - Anggota DPRD Kota Tegal Rofii Ali dilaporkan ke Polres Tegal Kota oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, Rabu (19/7). Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dianggap memfitnah Nahdlatul Ulama (NU).
Laporan dugaan fitnah itu merupakan buntut komentar Rofii Ali di Facebook (FB). Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terlapor mengomentari status akun milik Zaen Fakih.
Saat itu pemilik akun mengunggah berita dari salah satu media online berjudul Kementerian Keuangan Salurkan Pembiayaan Rp1,5 triliun ke PBNU pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 pukul 19.51 WIB. Saat itu RA menuliskan komentarnya, "Untuk sogok NU dukung rejim apapun kebijakannya."
line-height: 42px; margin: 25px 0px 15px;">Komentar itupun lalu memantik sejumlah reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya akun FB milik Desky Danuaji yang membuat surat terbuka permintaan maaf dari yang bersangkutan.
0 Response to "Fitnah NU Disogok Rezim, Kader PKS Tegal Dipolisikan"
Posting Komentar