Uang yang Masuk ke Masjid atasnamakan Dana Sosial, jangan Atas nama Wakaf

MusliModerat.net - Ngaji Malam Ahad (bil ma'na), 23 Romadlon 1438 H./ 17 Juni 2017 M di ndalem Maulana Al-Habib Lutfi bin Yahya

Sebaiknya, uang yg masuk ke masjid jangan diatas-namakan wakaf atau sedekah jariyah, sebab nanti alokasinya hanya akan kembali ke masjid saja. Jika diatas-namakan wakaf atau jariyah, maka kas masjid akan menumpuk karena tidak bisa dialokasikan ke yg lain. Uang masjid diatas-namakan dana sosial saja, supaya pihak takmir lebih leluasa mengelolanya dan bisa mengalokasikan labanya kepada selain masjid.

Melalui dana sosial yg terkumpul di masjid tersebut, buatlah supermarket, toko kecil-kecilan, sampai bisa membeli lahan sawah atau kebun. Tanamilah lahan itu dgn singkong atau padi. Hasil itu semua bisa untuk kepentingan umum masyarakat, seperti membantu biaya pemakaman, membelikan sarung untuk jama'ah masjid yg tidak punya sarung, membantu modal usaha, dan lain-lain.

Jangan sampai dana masjid menumpuk karena diatas-namakan wakaf, namun kaum fakir-miskin masyarakat setempat tidak terurus. Nanti kalau ada misionaris masuk dgn membawa supermi, beras dan lain-lain, baru geger. Bukannya kita ingin memanjakan kaum fakir-miskin, tapi ingin memberdayakan mereka. Jangan beri mereka ikan, tetapi berilah kail agar mereka bisa mencari ikan sendiri.

Silahkan juga dirikan bank tanpa riba. Mungkin dgn memberi pinjaman tanpa meminta bunga lewat akad. Sifatnya murni menolong dan mengentaskan kemiskinan. Jadi bank di sini bukan bank sesungguhnya (konvensional), tetapi untuk mempermudah istilah saya saja.
NAMUN, untuk membahas urusan ekonomi jangan di masjid, tetapi di tempat lain, karena masjid bukan tempatnya membahas ekonomi. Mungkin di gedung yg dibangun di samping masjid, yg khusus untuk membahas ekonomi.

Jika saya memberi penjelasan lebih, mungkin sedikit akan menyinggung perasaan sebagian orang. Mereka yg sering umroh, mungkin dalam setahun bisa 2 atau 3 kali, coba uangnya dialokasikan saja untuk kesejahteraan umat. Taruhlah jika biaya umroh 1 kali adalah 20 juta, maka sudah berapa dana yg akan terkumpul ? Itu baru 1 orang, bagaimana jika dari banyak orang ? Kalau umroh mungkin hanya untuk mendapat nama saja, agar disebut mampu umroh berkali-kali.
Biaya yg akan digunakan umroh tersebut bisa digunakan untuk memberi pinjaman modal pada tetangganya yg kekurangan, dgn tanpa bunga dan pengembaliannya dibebaskan kapan saja. Jangan sampai bisa umroh berkali-kali namun tetangga kanan-kirinya kelaparan.

Tambahan Admin :
Agar dana masjid tidak berstatus wakaf atau amal jariyah, maka pihak takmir masjid bisa mengumumkannya kepada masyarakat saat semua berkumpul, mungkin sebelum sholat Jum'at, bahwa dana yg akan diserahkan pd masjid dimohon diatas-namakan dana sosial saja. Papan pengumuman juga ditulis pengumuman di atas. Demikian juga kotak-kotak amal jangan ditulis wakaf atau amal jariyah, namun ditulisi "dana sosial".

Dalam kesempatan lain, beliau juga mencontohkan agar ekonomi kemasjidan tersebut bisa membantu biaya pendidikan masyarakat sekitar. Coba bayangkan, jika masjid A bisa membiayai para mahasiswa sampai wisuda, dapat membiayai anak mondok sampai lulus, dan seterusnya. Sangat membanggakan kan ?
Marilah bangun kemandirian ekonomi kita melalui komunitas terdekat kita. Bisa melalui ta'mir masjid atau musholla, komunitas anak muda, komunitas Anshor atau IPNU, komunitas jama'ah ngaji dll. Kelola dgn profesional, militan dan transparan.

Source : TintaSantri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Uang yang Masuk ke Masjid atasnamakan Dana Sosial, jangan Atas nama Wakaf"

Posting Komentar