Permadi Arya alias Abu Janda Al-Boliwudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Hal itu terkait dengan ucapan-ucapannya dalam video berjudul “Fix, Ini Bendera Teroris Bukan Panji Nabi.”
Alwi Muhammad Alatas, sang pelapor, menilai Abu Janda telah menghina Islam karena menyebut bendera tauhid merupakan bendera teroris.
"Dia menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat 'Lailahailallah Muhammadarasulullah' dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," kata Alwi usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018), seperti dikutip Republika.
Ia mendapati ucapan Abu Janda itu pada beranda fanpage Facebook milik Abu Janda. Dalam laporan itu, Alwi membawa barang bukti di antaranya link Facebook dan video Abu Janda serta saksi-saksi yang diajukan.
Alwi mengaku khawatir ucapan Abu Janda dapat menimbulkan gesekan di masyarakat khususnya bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid.
Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dengan nomor laporan TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.
Sebelumnya, Abu Janda mengunggah video berjudul “Fix, Ini Bendera Teroris Bukan Panji Nabi” melalui fan page Facebooknya, Ustad Abu Janda al-Boliwudi, Jumat (9/11/2018). Video berdurasi 5 menit 8 detik itu kini telah mencapai 1 juta tayang dan mendapatkan 14 ribu komentar.
0 Response to "Unggah Video “Fix, Ini Bendera Teroris Bukan Panji Nabi”, Abu Janda Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar