Putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11/2018) kemarin mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, M Busyro Muqaddas. Pasalnya, hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000.
"Itu tidak (tepat), tidak peka," kata Mantan Ketua KPK itu, Selasa (6/11/2018), seperti dikutip Republika.
Lebih lanjut ia menjelaskan, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat dalam bidang sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya tercermin secara tegas di dalam BAP, tuntutan, dan vonis.
Jika putusan hakim hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan pelaku pembakaran, menurutnya, hukum seolah telah menghina agama.
“Ini sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat sekaligus menghina Pancasila,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, F dan M, dua orang pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid telah disidang, Senin (5/11/2018) lalu. Keduanya dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. (Baca: Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid)
Fimadani melaporkan, banyak netizen yang tidak puas dengan vonis itu. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 Response to "Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas"
Posting Komentar