MusliModerat.net - Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS muslim. Dalam Perpres itu akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya. “Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
0 Response to "Terapkan Syariat, Menteri Agama: Gaji PNS Muslim Akan Dipotong Zakat 2,5 Persen"
Posting Komentar