Soal Pasal Antikritik, Mahfud MD: DPR Kacaukan Ketatanegaraan

MusliModerat.net - Eks Ketua MK Mahfud MD menyoroti pasal yang memungkinkan pengkritik DPR dipidana dalam UU MD3 yang baru saja disahkan DPR. Menurutnya, DPR sudah merusak sistem ketatanegaraan. "Ya memang begitu, DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum. Jadi kalau... apa namanya, DPR mau ikut campur penegakan hukum itu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal Pasal Antikritik, Mahfud MD: DPR Kacaukan Ketatanegaraan"

Posting Komentar