LBH GP Ansor Tolak Sejumlah Revisi UU MD3, Berikut Poin-poinnya

MusliModerat.net - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Di dalamnya diatur mengenai tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang salah satunya adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH GP Ansor Tolak Sejumlah Revisi UU MD3, Berikut Poin-poinnya"

Posting Komentar