Bawaslu Berencana Susun Materi Khutbah, Ini Tanggapan Muhammadiyah

khutbah jumat




Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun materi khutbah Jumat mendapat tanggapan dari sejumlah ulama dan ormas Islam.

Meskipun Bawaslu menyampaikan bahwa materi khutbah Jumat itu tidak harus diikuti, rencana menjelang kampanye Pilkada serentak itu dinilai tidak tepat.

Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Fathurrahman Kamal mengingatkan kepada pejabat publik untuk berkomunikasi dahulu dengan ormas Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas, terutama soal permasalahan ibadah yang sensitif.

Kamal mengingatkan, materi khutbah seharusnya disusun oleh pihak yang kompeten dari lembaga atau organisasi keagamaan yang selama ini menyatu dengan denyut nadi kehidupan umat.

“Tidak perlu diambil alih oleh lembaga/institusi negara, apalagi yang tak sesuai dengan tupoksinya,” terangnya seperti dikutip Hidayatullah, Selasa (13/2/2018).





Mengenai tidak diwajibkannya para khatib mengikuti materi khutbah yang disusun Bawaslu, menurutnya, tidak sesederhana itu persoalannya. Sebab penyusunan materi khutbah itu bisa dikesankan sebagai sebuah intervensi yang berlebihan pada kehidupan umat beragama.

“Memaksakan sesuatu yang dalam nalar publik bukan menjadi tugas pokoknya justru akan menjadi kontraproduktif, dan bahkan dapat memprovokasi publik untuk menafsirkannya secara tidak proporsional dan polemik yang tidak perlu di tengah masyarakat,” terangnya.

Dan kalaupun materi khutbah dari Bawaslu tidak harus digunakan, ia mempertanyakan untuk apa disusun dan dibuat.

Ia pun menyarankan agar dana negara dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih jelas dan bermanfaat. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Berencana Susun Materi Khutbah, Ini Tanggapan Muhammadiyah"

Posting Komentar