Sarahsehan Hak-Hak Konstitusional Warga Penghayat Keprcayaan

Oleh : Audito Aji Anugrah

  Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi melalui surat keputusan yang telah diterbitkan yakni 97/PUU-XIV/2016 tentang administrasi kependudukan dan pengakuan status agama resmi negara bagi warga penghayat kepercayaan masih menjadi perbincangan hangat sampai saat ini. Para penghayat kepercayaan telah mendapatkan status kependudukan serta posisi yang jelas dimana sebelumnya para penghayat kepercayaan tidak memiliki kesetaraan  hak sebagai warga negara indonesia. sehingga pada fakta yang ada para penghayat kepercayaan dalam menjalankan berbagai administrasi negara dituntut untuk mengakui salah satu agama dari ke enam agama yang telah di resmikan sebelumnya.

   Namun dalam peresmian agama resmi negara bagi  penghayat kepercayaan yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi masih perlu adanya sosialisasi menyeluruh tentang hak-hak konstitusional kepada warga negara indonesia yang menganut aliran penghayat kepercayaan. Upaya pemerintah dalam mengaplikasikan keputusan yang telah disahkan tersebut masih dalam tahap proses untuk mengubah tataran administrasi kependudukan bagi warga penghayat kepercayaan. Kegiatan dalam melakukan Sosialisasi kepada warga penghayat kepercayaan tentang status administrasi kependudukan tersebut dilakukan oleh para Komunitas penghayat kepercayaan yang ada di Kota malang  bekerjasama dengan Yayasan bantuan hukum Bima untuk memberikan penyampaian Informasi hak-hak konstitusional hukum berkaitan dengan status kependudukan kepada para penghayat kepercayaan.

   Komunitas penghayat kepercayaan bersama dengan Yayasan bantuan hukum bima mengadakan sarahsehan yang bertajuk "Sarahsehan Hak-Hak Konstitusional bagi Warga Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa". Sarahsehan tersebut diselenggarakan di Pusat Pastoral Keuskupan Kota Malang. Sarahsehan tersebut  di isi oleh pemateri dari pakar ahli hukum yakni bapak Prof. Dr. Aloysius R. Entah, SH dan A.M.Sulistyadi Tikno, SH serta dari perwakilan MLKI (Majelis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia) yakni Drs. KRT. Joedodipuro Asmoro, M.Hum.

   Pada acara tersebut diberikan paparan informasi mengenai tentang ajaran penghayat kepercayaan, status warga penghayat kepercayaan serta sosialisasi adanya organisasi penghayat kepercayaan nasional yakni MLKI (Majelis Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa) sebagai wadah payung organisasi bagi penghayat kepercayaan serta tanya jawab peserta sarahsehan kepada pemateri. Acara tersebut juga diundang dan dihadiri dari berbagai kalangan pemuka agama dan  komunitas lintas iman termasuk GUSDURIAN Malang dan FKAUB Malang untuk hadir dan mengikuti tajuk dialog dalam acara sarahsehan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sarahsehan Hak-Hak Konstitusional Warga Penghayat Keprcayaan"

Posting Komentar