MusliModerat.net - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidari lebih memilih mengemban amanah sebagai sebagai Ketua PW GP Ansor Jawa Barat yang dijabatnya sejak 2013. Konsekwensinya, scara resmi Deni telah mengundurkan diri dari jabatannya per-6 Desember 2017.
"Saya ingin fokus di GP Ansor Jabar. Aturan undang-undang tidak membolehkan ketua KPU rangkap jabatan dengan pengurus ormas,” kata Deni, kepada wartawan Rabu (13/12/2017)
Deni mengaku ingin taat kepada undang-undang. Ia pun meminta maaf jika selama menjadi Ketua KPU Purwakrata belum mampu melayani seluruh masyarakat dengan baik. Deni lantas mengajak semua pihak untuk berasama-sama kembali bergandengan tangan menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2018.
“Saya mohon doa kepada semuanya, semoga keputusan ini bisa bermanfaat bagi semua pihak," ucapnya.
Deni menuturkan dalam rapat pleno KPU Purwakarta dan memutuskan untuk mengangkat saudara Ramlan Maulana sebagai Ketua KPU Purwakarta. Dirinya juga mengapresaisi lembaga-lembaga negara seperti Pemda, DPRD, Kodim, Kejaksaan, dan Polres yang telah bahu membahu menyukseskan jalannya proses Pilkada Purwakarta, baik yang sudah berlalu atau pun yang akan datang.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Purwakarta, partai politik peserta pemilu, para aktivis yang selalu menjadi mitra terbaik dan insan pers yang senantiasa menjadi penopang kesuksesan Pemilu,” tutur Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PW GP Ansor Jabar tersebut.
Untuk diketahui KPU-RI menerbitkan surat edaran Nomor 666/SDM.12-SD/05/XI/2017 tertanggal 7 November 2017 tentang larangan Anggota KPU rangkap jabatan dengan ormas. Surat KPU RI merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (sae/pikiranjabar.com)
"Saya ingin fokus di GP Ansor Jabar. Aturan undang-undang tidak membolehkan ketua KPU rangkap jabatan dengan pengurus ormas,” kata Deni, kepada wartawan Rabu (13/12/2017)
Deni mengaku ingin taat kepada undang-undang. Ia pun meminta maaf jika selama menjadi Ketua KPU Purwakrata belum mampu melayani seluruh masyarakat dengan baik. Deni lantas mengajak semua pihak untuk berasama-sama kembali bergandengan tangan menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2018.
“Saya mohon doa kepada semuanya, semoga keputusan ini bisa bermanfaat bagi semua pihak," ucapnya.
Deni menuturkan dalam rapat pleno KPU Purwakarta dan memutuskan untuk mengangkat saudara Ramlan Maulana sebagai Ketua KPU Purwakarta. Dirinya juga mengapresaisi lembaga-lembaga negara seperti Pemda, DPRD, Kodim, Kejaksaan, dan Polres yang telah bahu membahu menyukseskan jalannya proses Pilkada Purwakarta, baik yang sudah berlalu atau pun yang akan datang.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Purwakarta, partai politik peserta pemilu, para aktivis yang selalu menjadi mitra terbaik dan insan pers yang senantiasa menjadi penopang kesuksesan Pemilu,” tutur Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PW GP Ansor Jabar tersebut.
Untuk diketahui KPU-RI menerbitkan surat edaran Nomor 666/SDM.12-SD/05/XI/2017 tertanggal 7 November 2017 tentang larangan Anggota KPU rangkap jabatan dengan ormas. Surat KPU RI merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (sae/pikiranjabar.com)
0 Response to "Pilih GP Ansor, Deni Ahmad Haidari Tinggalkan Ketua KPU Purawakarta"
Posting Komentar