Berikut ini adalah beberapa petunjuk yang saya peroleh tentang pedoman pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 yang terdiri dari dasar hukum PPGJ 2018, persyaratan peserta PPGJ 2018, kuota dan pembiayaan PPGJ 2018, serta prioritas pembiayaan PPGJ 2018.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 didasarkan pada dua peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, serta Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2015.
Pada PP No. 19 tahun 2017, pasal 12 PP No. 74 tahun 2008 di hapus dan diganti dengan pasal 66 pada PP No. 19 tahun 2017 ini, yaitu sebagai berikut :
(1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya pelaksanaan PPGJ ini kemudian dipertegas dengan munculnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 terutama pasal 3 yang berbunyi :
Pasal 3 :
(1) Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) ....dst
Untuk melihat secara lengkap Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Akhir 2015 silahkan lihat tautan berikut : Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Akhir 2015
Persyaratan Peserta PPGJ
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta PPG 2018 :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru dalam jabatan atau pegwai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Berusia setinggi - tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
- Bebas Napza
- Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
- Berkelakuan baik
Dokumen yang harus disiapkan untuk memenuhi pesyaratan di atas adalah sebagai berikut :
- Foto copi ijasah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi atau Notaris
- Foto kopi SK Pengangkatan pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi : (1)Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (2) PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (3) Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut - turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; (4) Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
- Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah
- Surat ijin untuk mengikuti program PPG : (1) Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang; (2) Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan; (3) Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
- Surat Keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
- Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Kuota dan Pembiayaan
Pelaksanaan PPG untuk tahun 2018 peserta dibatasi hanya sebanyak 70.000 orang dengan pembagian pembiayaan 20.000 orang dibiayai Pemerintah Pusat dan 50.000 orang lainnya dibiayai Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan.
Pembiayaan PPG terbagi menjadi dua komponen yaitu biaya pendidikan dan biaya pribadi. Biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah adalah Rp 7.500.000,00 berdasarkan biaya pendidikan rata - rata nasional. Sedangkan biaya pribadi ditanggung sendiri oleh peserta PPG.
Pemerintah Pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti Program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh menteri.
Yang termasuk biaya pribadi dalam kegiatan PPG meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Prioritas Penetapan Peserta
Guru Dalam Jabatan yang diprioritaskan mengikuti kegiatan PPG 2018 adalah sebagai berikut :
- Program studi guru sama dengan program studi yang dibuka pada program PPG
- Guru daerah 3T
- Usia guru >=50 tahun
- Usia < 50 tahun dan memenuhi passing grade, dirangking berdasarkan : skor pretest, usia, masa kerja
- Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Prioritas Pembiayaan Dari Pemerintah Pusat
- Pembiayaan program PPG dari Pemerintah Pusat yaitu sebanyak 20.000 orang dengan prioritas sebagai berikut :
- Guru daerah 3T sebanyak 2000 orang
- Usia guru lebih atau sama dengan 50 tahun sebanyak 5.200 orang
- Program keahlian ganda sebanyak 1.100 orang
- Guru Kejuruan diluar KG sebanyak 1000 orang
- Guru Kelas SD
- Guru Kelas TK
- Guru SLB
- Guru SILN
- Guru Mapel lain secara proporsional
Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG 2018
Jadwal Pelaksanaan PPG 2018
Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Pedoman Pendidikan Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018. Untuk melihat dokumen tentang pedoman tersebut silahkan klik tautan Pedoman PPGJ 2018
Semoga bermanfaat ....
0 Response to "Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018"
Posting Komentar