MusliModerat.net - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengemukakan bahwa praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan zina harus dilarang, karena bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.
"Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu dini hari, 20 Desember 2017.
Selain itu, Mahfud MD juga mematahkan pernyataan Zaitun Rasmin [Mahfud MD menyebutnya Pak Rasmin] yang tuding MK tidak Konsisten,
Berikut video pernyataan lengkap Prof. Mahfud MD:
"Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu dini hari, 20 Desember 2017.
Selain itu, Mahfud MD juga mematahkan pernyataan Zaitun Rasmin [Mahfud MD menyebutnya Pak Rasmin] yang tuding MK tidak Konsisten,
Berikut video pernyataan lengkap Prof. Mahfud MD:
0 Response to "Mahfud MD Patahkan Pernyataan Zaitun Rasmin yang Sebut MK tidak Konsisten"
Posting Komentar