MusliModerat.net - 22 Desember merupakan hari khusus yang ditetapkan oleh presiden Soekarno sebagai Hari Ibu. Di media sosial, seperti twitter, tagar #selamathariibu menjadi trending topic. Sayangnya peringatan hari ibu kali ini diwarnai oleh oknum ustadz yang asal berfatwa tanpa mengetahui lebih dalam sejarah tanggal 22 desember ditetapkan oleh Soekarno sebagai hari ibu. Oknum ustadz ini seperti ahistoris dengan sejarah yang ada di Indonesia.
Dalam ceramahnya, ustadz yang memiliki nama lengkap Abdul Shomad ini dengan tanpa beban mengatakan bahwa hari ibu adalah Tradisi Kafir dan yang meniru tradisi kafir maka kafirlah dia. Berikut video ceramahnya:
Benarkah Hari Ibu Tasyabuh/meniru kafir? mari kita Urai satu persatu:
Dalam banyak hal kita memang diperintahkan oleh Nabi kita, Sayidina Muhammad shalallahu alaihi wasallam agar tidak sama dengan orang di luar agama kita, khususnya Yahudi dan Nasrani. Misalkan masalah Salam seperti dalam hadis berikut:
«ﻟﻴﺲ ﻣﻨﺎ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻐﻴﺮﻧﺎ، ﻻ ﺗﺸﺒﻬﻮا ﺑﺎﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭﻻ ﺑﺎﻟﻨﺼﺎﺭﻯ، ﻓﺈﻥ ﺗﺴﻠﻴﻢ اﻟﻴﻬﻮﺩ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻷﺻﺎﺑﻊ، ﻭﺗﺴﻠﻴﻢ اﻟﻨﺼﺎﺭﻯ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻷﻛﻒ»
"Orang yang menyerupai dengan selain kami bukanlah termasuk golongan kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani. Salam orang Yahudi adalah dengan isyarat jari. Dan salam orang Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan" (HR Tirmidzi)
Batasan sederhana, bahwa sepanjang kita tidak memakai atau melakukan sesuatu yang merupakan "ciri khusus" sebagai identitas suatu agama (non islam) atau "golongan" ( NON MUSLIM ) tertentu, maka itu bukan lagi disebut "tasyabbuh", kecuali kita memakai atau melakukan yang merupakan ciri khusus dari "kelompok" (NON MUSLIM) itu. Berdasarkan referensi yang ada, dulu di zaman penjajahan, seorang muslim yang berpakaian lengkap, jas dan dasi, termasuk perbuatan "tasyabbuh", sehingga diharamkan oleh sebagian ulama', tetapi karena sekarang pakaian jas dan dasi bukan ciri khusus milik golongan tertentu, maka berpakaian yang oleh sebagan ulama dulu dianggap "tasyabbuh", sekarang tentu bukan dianggap "tasyabbuh" lagi.
BERIKUT SEDIKIT RINCIAN TASYABBUH dengan ORANG KAFIR :
1- Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
2- Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa.
3- Bila TASYABBUH nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.
(مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.
Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana dengan menyerupai orang-orang kafir adalah jika dalam berbusana dengan mereka itu karena adanya rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ketempat-tempat peribadatan mereka maka dalam dua hal diatas dia menjadi kafir, namun jika tidak bertujuan semacam itu yakni hanya bisa sekedar menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya atau sebagai media agar bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan maka ia berdosa (tidak sampai kafir, red), atau ia setuju dengan busana orang kafir tanpa suatu tujuan apapun maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam shalat. [ Bughyah al-Mustarsyidiin I/529 ].
Lalu apakah setiap ada kesamaan dengan agama harus ditinggalkan? Tidak juga, ulama kita memberikan 2 kriteria Tasyabuh yang tidak diperbolehkan. Syekh Ibnu Najim Al-Misri dari Madzhab Hanafi berkata:
ﺛﻢ اﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﺑﺄﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻭﺇﻧﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺤﺮاﻡ ﻫﻮ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻣﻮﻣﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻛﺬا ﺫﻛﺮﻩ ﻗﺎﺿﻲ ﺧﺎﻥ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺠﺎﻣﻊ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻋﻨﺪﻫﻤﺎ
"Ketahuilah bahwa Tasyabuh (menyerupai) dengan Ahli kitab tidak makruh dalam semua hal. Kita makan dan minum, mereka juga melakukan hal itu. Keharaman dalam tasyabuh adalah (1) Sesuatu yang tercela (2) Kesengajaan meniru mereka. Sebagaimana disampaikan oleh Qadli Khan dalam Syarah Jami' Shaghir. Dengan demikian jika tidak bertujuan menyerupai ahli kitab maka tidak makruh" (Al-Bahr Ar-Raiq 2/11)
Baca Juga: Meluruskan Ustad Abdul Shomad yang Sebut Hari Ibu itu Tradisi Kafir
Ketentuan kita melakukan sebuah peringatan disampaikan oleh Mufti Al-Azhar, Syekh Athiyyah Shaqr:
ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ
Kesimpulan, peringatan dengan momen apapun yang baik, adalah boleh. Selama tujuan dibenarkan dan pelaksanaan berada dalam koridor agama (Fatawa Al-Azhar)
Hari Ibu 22 Desember bukan Ikut-ikutan Barat, tapi untuk menumbuhkan semangat perempuan Indonesia
Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional pada tanggal 22 Desember. Tanggal ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Dekret Presiden No. 316 thn. 1953, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat perempuan Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Dalam buku “Kongres Perempuan Indonesia: Tinjauan Ulang” karya Balckburn S, kongres perempuan pertama yang dilaksanakan pada tanggal 22 desember 1928 merupakan implementasi semangat pergerakan kaum perempuan. Bahkan kongres yang dilaksanakan di sebuah pendopo dalem Joyodipuran Yogyakarta tersebut, diinisiasi oleh tokoh-tokoh perempuan muslim seperti R.A. Soekonto kakak dari Ali Sastroamidjojo, Nyi Hajar Dewantoro dan Soejatien yang merupakan murid Soekarno dan Ki Hajar Dewantoro.
Dalam kongres tersebut disampaikan beberapa pidato dari tokoh-tokoh perempuan muslim yaitu: Ny. R.A. Soedirman (Poeteri Boedi Sedjati) yang menyampaikan pidato “Pergerakan Kaoem Isteri, Perkawinan & Pertjeraian”, Ny. Siti Moendjijah (Aisjijah Djokjakarta) dengan judul pidato “Deradjat Perempoean”, Moegaroemah (Poeteri Indonesia) dengan judul “Perkawinan Anak-Anak”, “Kewadjiban & Tjita-Tjita Poeteri Indonesia” yang disampaikan oleh Sitti Soendari, Tien Sastrowirjo dengan judulnya yang panjang “Bagaimanakah Djalan Kaoem Perempoean Waktoe Ini & Bagaimanakah Kelak”, R.A. Soekonto (Wanita Oetomo) “Kewadjiban Perempoean di Dalam Roemah Tangga” dan Ny. Ali Sastroamidjojo dengan cerdasnya menyampaikan pidato berjudul “Hal Keadaan Isteri di Europah”.
Pidato-pidato tersebut merupakan cerminan semangat perempuan dalam meneruskan semangat perjuangan para pendahulunya seperti Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, Rasuna Said dan lain sebagainya. Penetapan hari ibu pada tanggal 22 Desember tersebut juga merupakan upaya Soekarno memperingati perjuangan pahlawan perempuan selain Kartini yang telah ditetapkan terlebih dahulu hari peringatannya pada 21 April.
Asal fatwa yang asal-asalan
Ceramah UAS tentang hari ibu yang bisa kita simak di media-media sosial tersebut sangat ceroboh. Hanya berbekal pengetahuan minimnya tentang hari ibu di Indonesia, dia sudah berani mengatakan bahwa hari ibu itu merupakan tradisi kafir. Pernyataan UAS tersebut, disadari atau tidak memiliki dampak negatif kedepannya.
Pertama, mengkaburkan sejarah pahlawan perempuan Indonesia. Disadari atau tidak ceramah UAS yang hanya beberapa detik mengucapkan hari ibu adalah tradisi kafir tersebut telah didengarkan oleh para muridnya di tempat tersebut. Pastinya, beberapa murid yang kurang (tidak) kritis akan serta merta ditelan mentah-mentah dan disampaikan kepada anak-cucunya. Sehingga beberapa generasi dari orang yang mendengarkan ceramah tersebut akan buta sejarah peringatan hari ibu di Indonesia. Belum lagi jamaah-jamaah (kurang kritis) UAS yang masih setia mendengarkan dan menanti ceramah-ceramah UAS yang diupload di media sosial.
Kedua, menambah jarak kebencian muslim terhadap umat agama lain. Di saat bangsa sedang diramaikan dengan fatwa MUI terkait pelarangan atribut natal, tentu umat muslim yang kurang kritis dan terlalu konservatif menanggapinya dengan perilaku yang kurang bijak terhadap fatwa tersebut, UAS malah menambahnya dengan isu bahwa hari ibu adalah tradisi kafir.
Sedangkan beberapa muslim yang konservatif sudah terlanjur memahami bahwa Agama lain adalah agama misionaris yang memakai segala cara untuk membuat umat muslim memeluk agama lain. Tentu selain merenggangkan hubungan dengan pemeluk agama lain, para penganut paham UAS ini akan memvonis orang-orang yang merayakan hari ibu sebagai orang yang salah, keliru atau bisa jadi murtad karena mengikuti ajaran umat lain. Tentu hal ini akan membuka lebar lubang perpecahan di kalangan umat muslim.
Ketiga, setiap yang kebetulan juga dilakukan non muslim langsung divonis tasyabuh itu bukti kalau dia tidak faham konsep tasyabuh seperti yang dijelaskan diatas.
Pernyataan UAS bahwa menyayangi ibu tidak harus di hari ibu yang merupakan tradisi kafir merupakan pembodohan masal. Memperingati hari ibu bukan berarti karena kita hanya menyayangi ibu pada hari itu saja. Tapi dengan menjadikan satu hari khusus untuk Ibu, Indonesia telah memberikan penghargaan khusus kepada perjuangan perempuan. Baik sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai pejuang bangsa. Memang kita harus setiap hari menghormati dan menghargai ibu. Tapi apasalahnya jika kita menyediakan hari khusus untuk bersama ibu saat hari-hari kita tidak selalu bersamanya.
Seharunya dengan adanya hari ibu kita mengevaluasi diri serta sadar bahwa kasih yang kita berikan kepada ibu masih sangat jauh dengan kasih yang telah diberikan seorang ibu semenjak dalam kandungan hingga kita besar saat ini. Bukan malah menyikapinya dengan sentimen agama yang semakin menambah jarak perpecahan bangsa.
Dalam ceramahnya, ustadz yang memiliki nama lengkap Abdul Shomad ini dengan tanpa beban mengatakan bahwa hari ibu adalah Tradisi Kafir dan yang meniru tradisi kafir maka kafirlah dia. Berikut video ceramahnya:
Benarkah Hari Ibu Tasyabuh/meniru kafir? mari kita Urai satu persatu:
Dalam banyak hal kita memang diperintahkan oleh Nabi kita, Sayidina Muhammad shalallahu alaihi wasallam agar tidak sama dengan orang di luar agama kita, khususnya Yahudi dan Nasrani. Misalkan masalah Salam seperti dalam hadis berikut:
«ﻟﻴﺲ ﻣﻨﺎ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻐﻴﺮﻧﺎ، ﻻ ﺗﺸﺒﻬﻮا ﺑﺎﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭﻻ ﺑﺎﻟﻨﺼﺎﺭﻯ، ﻓﺈﻥ ﺗﺴﻠﻴﻢ اﻟﻴﻬﻮﺩ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻷﺻﺎﺑﻊ، ﻭﺗﺴﻠﻴﻢ اﻟﻨﺼﺎﺭﻯ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻷﻛﻒ»
"Orang yang menyerupai dengan selain kami bukanlah termasuk golongan kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani. Salam orang Yahudi adalah dengan isyarat jari. Dan salam orang Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan" (HR Tirmidzi)
Batasan sederhana, bahwa sepanjang kita tidak memakai atau melakukan sesuatu yang merupakan "ciri khusus" sebagai identitas suatu agama (non islam) atau "golongan" ( NON MUSLIM ) tertentu, maka itu bukan lagi disebut "tasyabbuh", kecuali kita memakai atau melakukan yang merupakan ciri khusus dari "kelompok" (NON MUSLIM) itu. Berdasarkan referensi yang ada, dulu di zaman penjajahan, seorang muslim yang berpakaian lengkap, jas dan dasi, termasuk perbuatan "tasyabbuh", sehingga diharamkan oleh sebagian ulama', tetapi karena sekarang pakaian jas dan dasi bukan ciri khusus milik golongan tertentu, maka berpakaian yang oleh sebagan ulama dulu dianggap "tasyabbuh", sekarang tentu bukan dianggap "tasyabbuh" lagi.
BERIKUT SEDIKIT RINCIAN TASYABBUH dengan ORANG KAFIR :
1- Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
2- Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa.
3- Bila TASYABBUH nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.
(مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.
Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana dengan menyerupai orang-orang kafir adalah jika dalam berbusana dengan mereka itu karena adanya rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ketempat-tempat peribadatan mereka maka dalam dua hal diatas dia menjadi kafir, namun jika tidak bertujuan semacam itu yakni hanya bisa sekedar menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya atau sebagai media agar bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan maka ia berdosa (tidak sampai kafir, red), atau ia setuju dengan busana orang kafir tanpa suatu tujuan apapun maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam shalat. [ Bughyah al-Mustarsyidiin I/529 ].
Lalu apakah setiap ada kesamaan dengan agama harus ditinggalkan? Tidak juga, ulama kita memberikan 2 kriteria Tasyabuh yang tidak diperbolehkan. Syekh Ibnu Najim Al-Misri dari Madzhab Hanafi berkata:
ﺛﻢ اﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﺑﺄﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻭﺇﻧﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺤﺮاﻡ ﻫﻮ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻣﻮﻣﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻛﺬا ﺫﻛﺮﻩ ﻗﺎﺿﻲ ﺧﺎﻥ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺠﺎﻣﻊ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻋﻨﺪﻫﻤﺎ
"Ketahuilah bahwa Tasyabuh (menyerupai) dengan Ahli kitab tidak makruh dalam semua hal. Kita makan dan minum, mereka juga melakukan hal itu. Keharaman dalam tasyabuh adalah (1) Sesuatu yang tercela (2) Kesengajaan meniru mereka. Sebagaimana disampaikan oleh Qadli Khan dalam Syarah Jami' Shaghir. Dengan demikian jika tidak bertujuan menyerupai ahli kitab maka tidak makruh" (Al-Bahr Ar-Raiq 2/11)
Baca Juga: Meluruskan Ustad Abdul Shomad yang Sebut Hari Ibu itu Tradisi Kafir
Ketentuan kita melakukan sebuah peringatan disampaikan oleh Mufti Al-Azhar, Syekh Athiyyah Shaqr:
ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ
Kesimpulan, peringatan dengan momen apapun yang baik, adalah boleh. Selama tujuan dibenarkan dan pelaksanaan berada dalam koridor agama (Fatawa Al-Azhar)
Hari Ibu 22 Desember bukan Ikut-ikutan Barat, tapi untuk menumbuhkan semangat perempuan Indonesia
Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional pada tanggal 22 Desember. Tanggal ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Dekret Presiden No. 316 thn. 1953, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat perempuan Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Dalam buku “Kongres Perempuan Indonesia: Tinjauan Ulang” karya Balckburn S, kongres perempuan pertama yang dilaksanakan pada tanggal 22 desember 1928 merupakan implementasi semangat pergerakan kaum perempuan. Bahkan kongres yang dilaksanakan di sebuah pendopo dalem Joyodipuran Yogyakarta tersebut, diinisiasi oleh tokoh-tokoh perempuan muslim seperti R.A. Soekonto kakak dari Ali Sastroamidjojo, Nyi Hajar Dewantoro dan Soejatien yang merupakan murid Soekarno dan Ki Hajar Dewantoro.
Dalam kongres tersebut disampaikan beberapa pidato dari tokoh-tokoh perempuan muslim yaitu: Ny. R.A. Soedirman (Poeteri Boedi Sedjati) yang menyampaikan pidato “Pergerakan Kaoem Isteri, Perkawinan & Pertjeraian”, Ny. Siti Moendjijah (Aisjijah Djokjakarta) dengan judul pidato “Deradjat Perempoean”, Moegaroemah (Poeteri Indonesia) dengan judul “Perkawinan Anak-Anak”, “Kewadjiban & Tjita-Tjita Poeteri Indonesia” yang disampaikan oleh Sitti Soendari, Tien Sastrowirjo dengan judulnya yang panjang “Bagaimanakah Djalan Kaoem Perempoean Waktoe Ini & Bagaimanakah Kelak”, R.A. Soekonto (Wanita Oetomo) “Kewadjiban Perempoean di Dalam Roemah Tangga” dan Ny. Ali Sastroamidjojo dengan cerdasnya menyampaikan pidato berjudul “Hal Keadaan Isteri di Europah”.
Pidato-pidato tersebut merupakan cerminan semangat perempuan dalam meneruskan semangat perjuangan para pendahulunya seperti Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, Rasuna Said dan lain sebagainya. Penetapan hari ibu pada tanggal 22 Desember tersebut juga merupakan upaya Soekarno memperingati perjuangan pahlawan perempuan selain Kartini yang telah ditetapkan terlebih dahulu hari peringatannya pada 21 April.
Asal fatwa yang asal-asalan
Ceramah UAS tentang hari ibu yang bisa kita simak di media-media sosial tersebut sangat ceroboh. Hanya berbekal pengetahuan minimnya tentang hari ibu di Indonesia, dia sudah berani mengatakan bahwa hari ibu itu merupakan tradisi kafir. Pernyataan UAS tersebut, disadari atau tidak memiliki dampak negatif kedepannya.
Pertama, mengkaburkan sejarah pahlawan perempuan Indonesia. Disadari atau tidak ceramah UAS yang hanya beberapa detik mengucapkan hari ibu adalah tradisi kafir tersebut telah didengarkan oleh para muridnya di tempat tersebut. Pastinya, beberapa murid yang kurang (tidak) kritis akan serta merta ditelan mentah-mentah dan disampaikan kepada anak-cucunya. Sehingga beberapa generasi dari orang yang mendengarkan ceramah tersebut akan buta sejarah peringatan hari ibu di Indonesia. Belum lagi jamaah-jamaah (kurang kritis) UAS yang masih setia mendengarkan dan menanti ceramah-ceramah UAS yang diupload di media sosial.
Kedua, menambah jarak kebencian muslim terhadap umat agama lain. Di saat bangsa sedang diramaikan dengan fatwa MUI terkait pelarangan atribut natal, tentu umat muslim yang kurang kritis dan terlalu konservatif menanggapinya dengan perilaku yang kurang bijak terhadap fatwa tersebut, UAS malah menambahnya dengan isu bahwa hari ibu adalah tradisi kafir.
Sedangkan beberapa muslim yang konservatif sudah terlanjur memahami bahwa Agama lain adalah agama misionaris yang memakai segala cara untuk membuat umat muslim memeluk agama lain. Tentu selain merenggangkan hubungan dengan pemeluk agama lain, para penganut paham UAS ini akan memvonis orang-orang yang merayakan hari ibu sebagai orang yang salah, keliru atau bisa jadi murtad karena mengikuti ajaran umat lain. Tentu hal ini akan membuka lebar lubang perpecahan di kalangan umat muslim.
Ketiga, setiap yang kebetulan juga dilakukan non muslim langsung divonis tasyabuh itu bukti kalau dia tidak faham konsep tasyabuh seperti yang dijelaskan diatas.
Pernyataan UAS bahwa menyayangi ibu tidak harus di hari ibu yang merupakan tradisi kafir merupakan pembodohan masal. Memperingati hari ibu bukan berarti karena kita hanya menyayangi ibu pada hari itu saja. Tapi dengan menjadikan satu hari khusus untuk Ibu, Indonesia telah memberikan penghargaan khusus kepada perjuangan perempuan. Baik sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai pejuang bangsa. Memang kita harus setiap hari menghormati dan menghargai ibu. Tapi apasalahnya jika kita menyediakan hari khusus untuk bersama ibu saat hari-hari kita tidak selalu bersamanya.
Seharunya dengan adanya hari ibu kita mengevaluasi diri serta sadar bahwa kasih yang kita berikan kepada ibu masih sangat jauh dengan kasih yang telah diberikan seorang ibu semenjak dalam kandungan hingga kita besar saat ini. Bukan malah menyikapinya dengan sentimen agama yang semakin menambah jarak perpecahan bangsa.
0 Response to "Kajian Tasyabuh yang Harus Dibaca UAS agar tak Gampang Mengkafirkan"
Posting Komentar