Guru SMAN 3 Kabupaten Wajo Mala Yanti (jilbab hitam) saat diberi kejutan ulang tahun oleh siswanya, beberapa waktu lalu. |
"Miris, kata itu cukup mewakili perasaan bangsa Indonesia ketika guru sebagai pendidik dilaporkan ke polisi hanya karena mencubit lengan siswanya, yang sebenarnya dia sedang menjalankan tugasnya sebagai pembina," kata Ketua GP Ansor Kabupaten Wajo Abd Malik Muhammad, Rabu (29/11/2017).
Menurut alumnus UIN Alauddin Makassar itu, UU No 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang sering dijadikan legal standing untuk mempolisikan guru, justru salah kaprah.
"Karena hal ini terkait dengan ruang lingkup pendidikan, bukan dalam lingkup masyarakat umum atau keluarga. Inilah yang kami sebut sebagai upaya diskriminasi dan upaya kriminalisasi terhadap guru," kata Malik.
Menurutnya, jika ada pihak yang berusaha melakukan kriminalisasi terhadap guru, GP Ansor bersama Banser akan melakukan pendampingan.
"Kami mengutuk tindakan itu dan akan memberikan pendampingan kepada guru yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya, guru mata pelajaran bahasa Inggris SMAN 3 Kabupaten Wajo, Mala Yanti dilaporkan ke Polisi karena mencubit siswanya yang tidak menghiraukan larangan menggunakan handphone saat menerima materi tentang kewirausahaan beberapa waktu lalu.[tribunnews.com]
0 Response to "GP Ansor Wajo Kecam Orangtua Siswa Laporkan Guru ke Polisi"
Posting Komentar