ilustrasi (bride.com) |
Seorang pemuda mengeluh. Ia menyukai seorang gadis dan melamarnya. Namun, oleh orang tua gadis itu, ia ditolak. Alasannya, kakak gadis itu belum menikah.
Ia pun bertanya kepada Ustadz Abdul Somad masalah tersebut.
Ustadz Abdul Somad lantas memberikan nasehat kepada seluruh orang tua agar tidak menghalangi pernikahan ketika ada pemuda shalih yang melamar anaknya, dengan alasan kakaknya belum menikah.
Jika alasan orang tua tidak menikahkan anaknya dengan alasan akan ada bahaya atau musibah yang menimpa karena si kakak belum menikah, hal itu termasuk tahayul yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Umat Islam harus meyakini bahwa hanya Allah yang kuasa memberikan manfaat dan madharat. Hanya Allah yang kuasa menimpakan bahaya atau musibah kepada seseorang.
Ia juga menyarankan agar orang tua mengkomunikasikan yang baik dengan si kakak.
“Anakku, ini adikmu kebetulah jodohnya datang duluan. Menikah. Mudah-mudahan tak lama setelah ini datang pula jodohmu.” [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 Response to "Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya?"
Posting Komentar