Innalillahi! Kasasi Ditolak, Tokoh NU Divonis 8 Tahun Bui karena Bela Petani

MusliModerat.net - Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa kepada para petani Kendal yang salah satunya tokoh NU setempat. Hasil vonis kasasi tersebut, membuat para petani Kendal, Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono divonis 8 tahun.

Putusan kasasi tersebut diketok pada 4 Oktober 2017 lalu. Sidang kasasi itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Suhadi sebagai anggota majelis.

"Amar putusan, terdakwa tolak, JPU tolak perbaikan," vonis kasasi tersebut, Senin (6/11/2017).

Putusan tersebut terregister dengan nomor 1863 K/PID.SUS-LH/2017. Kasasi tersebut didaftarkan 14 Agustus lalu.

Nur Aziz dan Sutrisno merupakan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal dan Nur Aziz sendiri merupakan Ketua Syuriyah MWC NU Pageruyung. Mereka dijerat pasal 94 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Hutan yang mereka garap sejak puluhan tahun itu berada di Pageruyung. Kemudian terjadi tukar guling lahan hutan untuk menggantikan hutan di Rembang yang digunakan sebagai tambang oleh PT Semen Indonesia.

Mereka dan satu terdakwa lainnya yaitu Mujiono divonis di Pengadilan Negeri Kendal 18 Januari 2017 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya. 

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dengan adanya vonis kasasi ini, ketiga petani sekaligus aktivis yang kontra dengan kehadiran pabrik semen di Kendeng ini tetap dipenjara 8 tahun.

Sedangkan Katib Aam Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan,Nur Aziz dan Sutrisno seharusnya masa penahanannya habis hari Senin (6/11) besok. Namun Kalapas setempat baru memberitahukan ada kasasi yang menguatkan vonis 8 tahun itu hari Sabtu (5/11) kemarin. 

"Sampai sekarang mereka belum menerima salinan keputusan itu," ujar Yahya dalam keterangannya, Minggu (5/11). 

Berikut Press Rilis dari Katib Aam PBNU

Saya, Yahya Cholil Staquf, Katib Aam Syuriyah PBNU, pada hari ini, Ahad 5 Nopember 2017, menjenguk Bapak Nur Azis dan Bapak Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto Wetan, terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani. Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut.

Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Azis) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan. Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Azis dan Bapak Sutrisno Rusmin.

Di samping itu, saya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan ilegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait.

Kendal, 5 Nopember 2017

Ttd.
Yahya Cholil Staquf
Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Innalillahi! Kasasi Ditolak, Tokoh NU Divonis 8 Tahun Bui karena Bela Petani"

Posting Komentar