Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polda Lampung Terkait Ujaran Kebencian Kepada Ketum PBNU

MusliModerat.net - Ketua Partai Amanat Nasional Lampung yang juga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diperiksa polisi terkait dugaan ujaran kebencian sebagai tindak lanjut dari pidatonya dalam acara peringatan hari santri nasional beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, Bupati selaku terlapor terus dilakukan proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut aparat kepolisian.

Sejumlah saksi pun juga telah dimintai keterangan termasuk keterangan saksi ahli dari ahli hukum, ahli bahasa dan saksi lainnya seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji.

“Masih kita dalami saksi – saksi lain, nanti dikabari. Pak bupati (Zainudin Hasan) sudah diperiksa,” ujarnya.

Selain Bupati Lampung Selatan, sambung Heri, saksi ahli yang diminta keterangan terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana dan sedang meminta saksi ahli professor, namun belum diungkapkan terkait siapa professor yang akan diminta menjadi saksi ahli kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Heri mengatakan akan terus mendalami kasus adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini hingga tuntas. Sebab merupakan kewajiban kepolisian menangani perkara yang dilaporkan, terlebih hal itu berdampak pada terjadinya instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berdampak pada reaksi massa dari keluarga besar NU.

“Kami sudah memeriksa tiga saksi ahli, diantaranya saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Bila perlu akan meminta saksi ahli dari profesor,” tuturnya.

Ketiga saksi ahli tersebut berasal dari univeritas Lampung, sedangkan untuk saksi ahli profesor menurut rencana akan didatangkan dari luar Lampung.

“Terlapor untuk dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ini yaitu Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dan disangkakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan,” jelasnya.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung itu dilaporkan ke polda Lampung oleh forum penegak kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), selasa (24/10), atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat pidato pada hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lamsel pada Minggu (22/10). (KD/BE-1)

Sumber: kabardaerah.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polda Lampung Terkait Ujaran Kebencian Kepada Ketum PBNU"

Posting Komentar