Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait PERPPU Ormas

MusliModerat.net - Setelah melalui sidang pleno, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya menyatakan sikap resminya terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau PERPPU Ormas. Sikap Muhammadiyah ini tertuang dalam Pernyatan Sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 364/PER.I.O/A/2017. Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh ketua umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti itu memuat enam poin penting.

Pernyataan bertanggal 2 Agustus 2017 itu mempertegas komitmen Muhammadiyah untuk mendukung Negara Pancasila, dan menolak pemutlakan gagasan Khilafah Islamiyah. “Muhammadiyah menolak paham yang memutlakkan sistem kekhalifahan Islam yang  disertai sikap menegasikan pilihan politik Islam lainnya dengan    menuding sebagai  sistem  di  luar Islam (tidak   lslami, sistem  thaghut), lebih-lebih apabila disertai gerakan untuk  mengganti sistem politik yang telah berlaku pada setiap negara Islam atau negara  Muslim.”

Dalam Muktamar ke-47 Tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah memutuskan sebuah dokumen penting      tentang “Negara Pancasila  Dar al-Ahdi Wa al-Syahadah”. Kandungan isinya  ialah Negara Kesatuan Republik    Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan sejalan dengan  ajaran Islam, sebagai hasil konsensus nasional yang harus dibangun menuju terwujudnya cita-cita nasional.

“Bahwa Negara Pancasila tersebut selain disebut sebagai  hasil  konsensus  nasional (Dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (Dar al–Syahadah), dapat diposisikan dan difungsikan sebagai  negeri  yang  aman  dan  damai  atau  Darussalam (Dar al-Salam). Sebagai  hasil konsensus nasional maka Negara Pancasila mengikat bagi  seluruh institusi negara dan komponen bangsa,” tegas surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Oleh karena itu, Muhammadiyah menolak   segala   paham,  eksistensi   organisasi,  dan gerakan anti Pancasila  lainnya  yang  berusaha mengganti Dasar Negara Pancasila dan  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia. Muhammadiyah bukan hanya menolak gerakan anti-pancasila yang berbasis paham agama. Namun juga mempertegas penolakannya atas paham  dan gerakan  komunisme,  maupun  paham  yang ingin menjadikan atau membawa  Indonesia  menjadi  negara sekuler. Muhammadiyah juga menolak segala bentuk separatisme  yang ingin memisahkan diri dari   Negara Kesatuan   Republik   Indonesia, maupun segala   paham   dan  gerakan  yang  meruntuhkan  sendi-sendi dasar NKRI.

Surat Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga meminta DPR untuk  tetap berpijak  pada  prinsip-prinsip  demokrasi  dan  negara hukum  yang  berlaku, serta  tidak boleh  surut  ke  belakang  yang  memberi  peluang  pada kebijakan yang  mengandung unsur   otoritarian yang bertentangan  dengan prinsip demokrasi dan negara  hukum. Karenanya  DPR-RI  penting untuk mempertimbangkan  dan merujuk  regulasi  Ormas pada  UU  Ormas  No  17  Tahun  2013  yang  secara  konten  sejalan dengan  prinsip  demokrasi  dan  negara  hukum  sebagaimana  terkandung dalam  pasal  3 ayat  1  UUD  1945.  Apabila  terdapat kekurangan sebagaimana   yang   menjadi dasar  keluarnya PERPPU No  2 Tahun 2017 maka  DPR-RI dapat  melakukan  perubahan  atau penyempurnaan  terhadap Undang-undang  nomor  17  tahun 2013  tanpa keluar  dari  jiwa dan  spirit  dasar  UU tersebut  dalam  prinsip  demokasi  dan  negara  hukum  (Pasal  3  ayat  1 UUD   1945),  serta  dalam   prinsip   kebebasan   berserikat,   berkumpul,  dan  mengeluarkan pendapat  (Pasal  28E  ayat  3)  dalam   memperlakukan  atau   melakukan  tindakan  hukum terhadap  Organisasi   Kemasyarakatan  sebagai  pilar  penting  keberadaan  dan   perannya dalam  menegakkan dan  membangun NKRI.

Dikarenakan PERPPU tersebut telah masuk ke ranah politik di DPR-RI, maka Muhammadiyah menyerahkan  proses politik  ini kepada DPR untuk  mengambil keputusan politik  yang  sebaik-baiknya  dan  sebijak-bijaknya yang didasarkan  pada  kepentingan bangsa  dan  negara yang lebih   luas   serta mendukung  tegaknya  sistem pemerintahan   yang   demokratis   dan berdasarkan hukum yang   sesuai   dengan Pancasila   dan   Undang-undang Dasar 1945.

Muhammadiyah juga meminta DPR berdasar  pada  masukan dan  kritik  atas sebagian  isi Perppu  yang menimbulkan kontroversi, terutama yang menyangkut pembubaran  Ormas tanpa proses pengadilan dan pentingnya kriteria  yang  jelas  mengenai  hal-hal  yang disebut  paham   dan  gerakan  maupun tindakan yang bertentangan  dan/atau  anti Pancasila.  Muhammadiyah  menuntut DPR benar-benar  bersikap yang  seksama dalam mengambil putusan.

Muhammadiyah membenarkan bahwa memang diperlukan tindakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang  terbukti secara nyata  dan meyakinkan mengembangkan paham,   ideologi,   dan   gerakan   yang   bertentangan serta ingin mengganti Pancasila dan/atau keberadaan  NKRI.

Akan tetapi, tindakan  hukum  berupa  pembekuan  atau pembubaran Ormas tersebut semestinya  dilaksanakan dengan  prinsip demokrasi  dan  negara  hukum serta  bukan atas  dasar  negara  kekuasaan  sebagaimana termaktub dalam  pasal  1  ayat  (3) UUD 1945 serta pasal  28E ayat (3) UUD 1945, yang  spirit konstitusi dasar tersebut telah direpresentasikan dalam  Undang-Undang Ormas Nomor 17  Tahun 2013.

Dalam melakukan  regulasi dan tindakan hukum terhadap Ormas tersebut  hendaknya meniscayakan adanya proses  pengadilan serta harus dipastikan adanya kriteria yang jelas mengenai paham, ideologi, dan gerakan yang disebut anti atau bertentangan dengan Pancasila  agar  tidak  menjadi  pasal  karet  dan  tidak  menjurus  pada   penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber: Suara Muhammadiyah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait PERPPU Ormas"

Posting Komentar