Mahfud MD: Pengesahan UU Ormas Ribut karena Menyangkut HTI

MusliModerat.net - Mahfud MD menyebut tak masalah dengan disahkannya Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Menurutnya, hal ini diributkan karena menyangkut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah. 

"Yang diperdebatkan itu apakah dibubarkan dulu, lalu (ormas) yang dibubarkan (pergi) ke pengadilan atau pemerintah yang membawa ke pengadilan, jadi pengadilan yang membubarkan. Kan cuma itu perdebatannya," kata Mahfud usai bertemu JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (30/10/2017). 

Mahfud mengatakan, selama ini semua hukum administratif juga menganut 'bubarkan dulu baru dibawa ke pengadilan'. Jadi sebetulnya tak ada yang baru dengan peraturan yang ada di UU Ormas kali ini. 

"Sebenarnya kalau (menurut) saya tidak salah lho kalau dibubarkan dulu lalu menggugat ke pengadilan. Karena selama ini kalau semua hukum administratif begitu, misalkan perusahaan dibubarkan dulu dicabut izinnya dulu, perusahaan-perusahaan kan banyak begitu, lalu dia gugat ke pemerintah, itu sudah biasa," tutur Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan hal lain, misalnya ketika seseorang dipecat sebagai pegawai maka dia bisa mengajukan keberatan ke PTUN. 

"Itu kalau dalam hukum administrasi, tetapi kalau dalam hukum pidana memang harus pengadilan dulu yang menilai. Ini kita kan bicara hukum administrasi, sebenarnya nggak salah juga, dan itu sudah berlaku di banyak bidang, ini saja ribut karena menyangkut HTI," tutur Mahfud. 

"Semua selama ini sebenarnya sudah dibubarkan lebih dulu, kan perusahaan apa kemarin, PT apa itu di Riau, dibubarkan dulu, cabut. Terus ada lagi perusahaan apa, cabut, begutu saja, nggak terima, ke pengadilan, kan begitu. Itu bisa kalau di dalam hukum administrasi, tapi itu pilihan. Ya hukum administrasi, perizinan kan administrasi negara," jelasnya. 

Sebelumnya, Mahfud juga menilai sah-sah saja jika ada pihak yang tidak setuju dan akan menggugat ke MK. Mahfud menyatakan, dengan disahkannya UU Ormas itu, akan ada beberapa konsekuensi hukum, antara lain Perppu 2/2017 sudah sah menjadi UU, sehingga mengikat secara hukum.


"Boleh-boleh saja. Tapi itu telah sah jadi undang-undang. Selanjutnya, gugatan judicial review ke MK terkait Perppu 2/2017 secara otomatis gugur. Sebab, objeknya sudah tidak ada," ucap Mahfud, di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/10). 
(rna/hri/detik.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahfud MD: Pengesahan UU Ormas Ribut karena Menyangkut HTI"

Posting Komentar