Khilafiyah Hukum Bercadar dalam Madzham Imam Syafii

MusliModerat.net - Cadar atau kain penutup muka adalah perkara yang mendapatkan sorotan sejak zaman dulu. Karena secara historisnya cadar memang sudah ada sejak zaman Rasulullah. Kemudian ulama' bersilang pendapat apakah cadar itu adalah merupakan sebuah perintah sehingga wajib untuk dilaksanakan yang langsung disampaikan oleh syari' ataukah kuwajiban itu diambilkan dari metode qiyas atau sadduz dzari'ah?. Ataukah hanya disunahkan saja, dan kesunahan tersebut apakah diperintahkan langsung oleh syari', atau lewat iqrarnya Rasulullah, ataukah sadduz dzari'ah?. Atau bahkan hanya perkara mubah yang tidak ada perbedaan antara yang memakai dan yang meninggalkan. Atau bahkan sampai derajad makruh dan haram?.

Saya hanya ingin menuliskan tentang pendapat kalangan intern syafi'iyah saja, karena memang itulah tujuan saya, yaitu mengetahui bagaimana mereka didalam memberikan kejelasan hukum tentang kain penutup wajah tersebut.

Sebagaimana referensi yang saya temukan didalam aurat seorang wanita itu sendiri kalangan mutaakhirin mengklarifikasikan menjadi empat :
1. Aurat wanita di dalam shalat, yaitu semua anggota badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelanganya baik yang bagian luar maupun dalam
2. Aurat wanita ketika sendirian atau dihadapan mahram, yaitu antara pusar dan lututnya
3. Aurat wanita dihadapan wanita kafir, yaitu anggota badan yang terlihat ketika melakukan pekerjaan
4. Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi

Model klasifikasi itu dimulai oleh Imam Zayyadi di dalam kitab syarh Muharrar, tapi hanya menyebutkan tiga hal saja dan akhirnya disempurnakan oleh Syeh Syarwani di dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj dan yang terakhir telah disistematiskan oleh Syeh Nawawi al Jawi didalam kitab Nihayatuz Zain.

Sekarang poin ke empat inilah yang menjadi perkhilafan kuat diantara mutaakhirin fuqaha' Syafi'iyah. Lebih jelasnya pendapat mereka dibagi menjadi dua kelompok :

Yang pertama, Mengatakan bahwa aurat wanita diluar shalat adalah sama dengan auratnya ketika melaksanakan shalat, yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Mereka bertendensi dengan dua dalil, yaitu
{ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ} [ اﻟﻨﻮﺭ: 31]
"Dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memperlihatkan perhiasanya kecuali bagian yang terlihat darinya"
Ibn Abbas dan mufassir lainya menafsirkan kata "bagian yang terlihat darinya" adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Alasan yang kedua, yaitu karena terkadang terdapat hajat (kebutuhan) yang mendorong wanita untuk membuka wajahnya. Tetapi walaupun mereka memperbolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan, mereka tetap menganjurkan untuk menutupnya.
Pendapat ini diusung oleh mayoritas Syafi'iyah.

yang kedua, Mengatakan bahwa aurat wanita diluar shalat adalah seluruh anggota badan tanpa terkecuali. Pendapat ini diusung oleh Imam Zayyadi dan Syeh Nawawi al Jawi. Tetapi di dalam pendapat ini saya tidak menemukan dalil yang dikemukakan oleh pengusungnya. Mungkin pendapat beliau berdua didasarkan terhadap sadduz dzari'ah yang berupa khouful fitnah (takut terjadinya fitnah), sebagaimana telah diutarakan oleh Syeh Said Ba'asyin di dalam kitab Busyral Karim.

Beliau didalam kitabnya memosisikan diri ditengah kedua pendapat tersebut. Beliau mengutarakan bahwa aurat wanita didepan ajnabi adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan, tetapi beliau mengatakan wajib untuk menutupnya karena ditakutkan fitnah.

Kemudian, pembahasan beralih ke hukum melihat wajah dan telapak tangan wanita bagi kaum laki-laki. Mereka sepakat jika terjadi syahwat atau ditakutkan terjadi fitnah maka haram bagi seorang laki-laki untuk melihatnya. Sedangkan menurut pendapat pertama terdapat khilaf diantara mereka, apakah melihatnya tetap diharamkan ketika tidak terjadi syahwat dan tidak ditakutkan terjadi fitnah, ataukah keharaman itu hilang seiring hilangnya 'ilat tersebut?.

Syeh Mahfudz at Tarmasi menjelaskan bahwa terdapat pendapat yang mengatakan, tidak diharamkan ketika tidak ada 'ilat tersebut dan menisbatkanya terhadap pendapat jumhur terlebih para Mutaqaddimin, sebagaimana telah dibenarkan oleh Imam Isnawi di dalam kitab al Muhimat. Dan beliau juga memberikan penjelasan bahwa ada juga pendapat yang mengatakan haram secara muthlaq dan itu adalah pendapat yang kuat.

Demikian sekilas perkhilafan soal aurat bagi wanita di depan laki-laki ajnabi. Dan yang terakhir terdapat hikmah yang menyejukan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi mengenai kontroversi niqab atau cadar yang telah dituliskanya di dalam kitab an Niqab baina Fardhiyyatihi wa Bid'iyyatihi :
فلا يجوز لأخواتنا وبناتنا المتنقبات وإخواننا وأبنائنا من دعاة النقاب أن يوجهوا رماحهم وسهامهم إلى أخواتهم المحجبات ولا إلى إخوانهم دعاة الحجاب ممن اقتنعوا برأي جمهور الأمة. وإنما يوجهونها إلى دعاة التكشف والعرى والإنسلاخ من أداب الإسلام
"Maka tidak diperbolehkan bagi saudari-saudariku dan anak-anaku yang bercadar dan saudara-saudaraku dan anak-anaku yang mempropagandakan cadar, untuk mengarahkan tombak dan panah mereka kepada saudari-saudari mereka yang berhijab dan saudara-saudara mereka para propaganda hijab yang mengikuti pendapat jumhur umat. Akan tetapi arahkanlah senjata mereka kepada para misionaris yang mempropagandakan ketelanjangan, membuka aurat dan keluar dari adab islam"

Dishare dari: Azh Roihan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khilafiyah Hukum Bercadar dalam Madzham Imam Syafii"

Posting Komentar