Kode etik adalah kumpulan norma - norma yang merupakan pedoman perilaku profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik guru adalah adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu harus ditaati guru.
Kode etik guru di Indonesia sendiri ditetapkan sejak tahun 1973 pada saat Kongres PGRI ke XIII di Jakarta. Saat itu, seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI se-Indonesia turut hadir.
Selanjutnya tulisan ini sengaja dibuat untuk mengingatkan rekan - rekan guru agar senantiasa memegang teguh kode etik yang ada. Selain itu, kode etik ini juga diperlukan sebagai salah satu bagian yang harus tercantum dalam buku kerja guru.
Berikut kode etik guru yang harus ditaati guru - guru di Indonesia :
- Guru berbakti membimbing siswa untuk
membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik - baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
Guru secara pribadi dan bersama -sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
Guru secara bersama -sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Demikian kode etik guru yang harus dipatuhi sebagai seorang pendidik profesional. Semoga bermanfaat.
Sumber :
Hidayat, Syarif. 2012. Profesi Kependidikan : Teori dan Praktik di Era Otonomi. Tangerang : Pustaka Mandiri.
0 Response to "Kode Etik Profesi Guru"
Posting Komentar