Tukang Bikin Hoax Presiden Jokowi PKI di media sosial dibekuk Polisi

foto berita hoax Presiden dan Kapolri. ©2017 media sosial
MusliModerat.net - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Faizal Muhamad Tonong alias bang Izal (44), pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku ditangkap di Perumahan Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, Jumat (21/7), sekitar pukul 05.30 Wib.

"Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu mengedit beberapa foto termasuk Presiden Joko Widodo, yang diambil melalui internet.

"Tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ujarnya.

Beberapa foto yang telah diedit oleh Izal yaitu dengan berbagai konten seperti SARA terhadap agama Kristen dan Penghinaan terhadap Partai dan juga Ormas.

"Beberapa konten itu SARA terhadap kristen, Penghinaan Presiden sebagai PKI, penghinaan partai, ormas, penghinaan kepada Polri dan Kapolri dan konten hate speech dan hoax," tandasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah hp merek Asus, 1 memory card 16 Gb, 1 buah hp merek Nokia simcard kartu AS dan juga 1 buah laptop merek Acer warna hitam.

Pasal yang dikenakan terhadap Izal yaitu pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP. [rhm] merdeka.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tukang Bikin Hoax Presiden Jokowi PKI di media sosial dibekuk Polisi"

Posting Komentar