Polisi Resmi Tahan Pelapor Kaesang atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama

MusliModerat.net - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka kasus ujaran kebencian, Jumat (14/7) malam ini.

Hidayat merupakan pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Polresta Bekasi, Jawa Barat atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Namun dalam pemeriksaan hari ini Hidayat berstatus tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat demonstrasi 4 November 2016.
Ia mengunggah video yang menayangkan Kapolda tengah berbicara dengan sejumlah pendemo. Kasusnya sempat diproses oleh polisi. Penahanannya ditangguhkan dengan alasan subjektif. Tapi, malam ini, polisi memutuskan menahan tersangka setelah dipanggil dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Polisi belum memberikan keterangan atas penahanan Hidayat.

"Ini saya bilang penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum. Seperti apa? Salah satunya adalah upaya praperadilan didampingi upaya upaya lain," kata Hidayat kepada wartawan usai diperiksa.


Hidayat juga mengaku polisi tidak memeriksa dirinya. Penahanan, lanjut dia, dilakukan berdasarkan kewenangan kepolisian.

"Alasannya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup, ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," ujar Hidayat. (wis)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Resmi Tahan Pelapor Kaesang atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama"

Posting Komentar