Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

MusliModerat.net - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, ternyata berstatus sebagai tersangka. Hidayat menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.

"Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).

Hero menyampaikan Hidayat disangkakan atas dugaan hate speech. "Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi) 411," ucapnya.

Sementara itu, Hero tidak bisa memberikan informasi lebih detail soal kasus yang menjerat Hidayat itu. "Kan yang nangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk lebih lengkapnya, tanyakan ke sana," ujarnya.

Hero juga tidak bisa memastikan alasan Hidayat tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Ya nggak tahu, tanyakan ke Krimsus," tuturnya.

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat belum menjawab panggilan telepon ataupun pesan via WhatsApp dari detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sendiri masih mengumpulkan informasi tentang penetapan status tersangka Hidayat ini.

"Iya ini saya juga masih mengumpulkan datanya dulu dari Krimsus," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan itu, Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan hate speech dan penodaan agama terkait dengan vlog-nya di YouTube.
(mei/fjp)

Berita: Detikcom

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian"

Posting Komentar