Larangan Menuduh Murtad, Kafir dan Musyrik Kepada Orang islam

MusliModerat.net -Bagaimana Memahami Perbuatan Seorang Muslim?
"الأصل في الأقوال والأفعال التي تصدر من المسلم أن تُحمَل على الأوجه التي لا تتعارض مع أصل التوحيد"
“Pada dasarnya, setiap perkataan dan perbuatan seorang muslim harus dipahami dari sudut apa pun yang tidak bertentangan dengan pokok keyakinannya sebagai pemeluk agama Islam”.
Maka kita tidak boleh sembarangan menuduh seorang muslim telah murtad, kafir atau musyrik, karena Islam nya adalah indikasi kuat yang mengharuskan kita untuk tidak memahami perbuatannya sebagai bentuk perbuatan syirik atau kufur. Hal tersebut merupakan kaidah umum yang seharusnya diterapkan oleh setiap muslim dalam menilai segala perbuatan yang dilakukan saudaranya sesama muslim.
Imam Malik bin Anas pernah menjelaskan kaidah ini dalam perkataannya:
من صدرَ عنه ما يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجْها، ويحتمل الإيمان من وجهٍ واحد، حُمل أمره على الإيمان
“Siapa pun yang telah melakukan perbuatan yang mengindikasikan kekufuran dari 99 sudut pandang dan hanya tersisi 1 sudut pandang saja yang menunjukkan bahwa ia tetap muslim, maka perbuatannya tersebut harus dipahami dari sudut pandang yang menunjukkan bahwa ia tetap muslim”.

Mari kita terapkan kaidah di atas pada contoh berikut:
1. Orang Islam meyakini bahwa Nabi Isa al-Masih A.S. mampu menghidupkan orang mati, tetapi atas kehendak Allah SWT, karena ia melakukan hal tersebut semata-mata dengan kekuatan dan daya Allah SWT.
Orang Kristen juga meyakini bahwasanya Nabi Isa al-Masih mampu menghidupkan orang mati, tapi ia meyakini hal ini terjadi dengan kekuatan Nabi Isa sendiri, dan ia meyakini Nabi Isa adalah tuhan, atau anak tuhan atau salah satu dari akronim tuhan.
Kemudian, apabila kita mendengar seorang muslim mengatakan: “Saya meyakini bahwasanya Nabi Isa mampu menghidupkan orang mati”… dan ada orang Kristen juga mengatakan hal yang sama… maka kita tidak boleh menuduh orang muslim tersebut telah keluar dari Islam dan masuk agama Kristen, tetapi kita harus memahaminya sesuai dengan makna yang sejalan dengan keyakinannya sebagai orang Islam serta akidah tauhid nya, (Tidak boleh kita pahami bahwa perkataan tersebut dikatakan oleh dua orang yang berkeyakinan sama).
2. Seorang muslim juga meyakini bahwa ibadah (penghambaan diri) tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah SWT. Sedangkan orang musyrik meyakini bahwa ibadah boleh saja ditujukan kepada selain Allah SWT.
Kemudian, apabila kita melihat seorang muslim telah melakukan perbuatan yang memiliki dua kemungkinan tujuan, pertama: ia melakukannya sebagai bentuk ibadah kepada selain Allah, dan yang kedua: perbuatan ini bukan termasuk ibadah kepada selain-Nya.. maka kita wajib memahami perbuatannya tersebut sesuai dengan keyakinannya sebagai orang Islam serta akidah tauhid nya.
Ini semua karena barangsiapa yang telah PASTI masuk Islam maka ia tidak bisa dikeluarkan dari Islam hanya dengan sebatas KEMUNGKINAN ia murtad”.

• Maulana Syaikh Ali Jum'ah
(Al-Fatâwâ al-Islâmiyah: 33 / 18-19)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Menuduh Murtad, Kafir dan Musyrik Kepada Orang islam"

Posting Komentar