Isi Perppu Ormas: Anggota Ormas Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Seumur Hidup

MusliModerat.net - Perppu 2/2017 tentang Ormas yang diterbitkan pemerintah mengatur ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang melanggar aturan. Sanksi bisa sampai berupa pidana seumur hidup. 

Aturan itu dimuat dalam Perppu 2/2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara. Seperti dikutip detikcom, Rabu (12/7/2017), ada 20 halaman perppu yang telah diundangkan ini. 


Ini merupakan aturan baru di Perppu 2/2017 yang sebelumnya tidak ada di UU 17/2013 tentang Ormas. Ketentuan pidana ini termuat di Pasal 82A. 

Perppu 2/2017 memberi ancaman sanksi bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun. 

Ancaman sanksi pidana 6 bulan-1 tahun itu juga diterapkan bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan UU. 

Berikut bunyi aturannya

Pasal 82A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Perppu 2/2017 juga mengatur sanksi pidana bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA serta melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman sanksi pidana seumur hidup atau penjara 5-20 tahun itu juga dikenakan bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang menggunakan simbol organisasi separatis, melakukan kegiatan separatis, serta menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 82A
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun


Selain sanksi pidana bagi anggota dan pengurus ormas, pemerintah mengatur prosedur sanksi administratif yang lebih ringkas bagi ormas yang melakukan pelanggaran. Tahapannya yaitu 1 kali peringatan, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum. 
(imk/fjp)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Isi Perppu Ormas: Anggota Ormas Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Seumur Hidup"

Posting Komentar