Lampung Tengah - Silaturrahmi dan Halaqoh Alim Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren Se-Provinsi yang di Pondok Pesantren Darussaadah Lampung Tengah, Kamis (27/7/17) menghasilkan 5 butir poin kesepakatan yang tertuang dalam Istimbath Darussa'adah . yang ditandatangani oleh 27 Kiai Lampung dan dibacakan oleh KH. DR. Khairuddin Tahmid Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung:
- NU Lampung secara tegas menyetujui dan mendukung sepenuhnya dikeluarkannya Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti pancasila, Sebab Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hasil mujma ’alaih atau konsesus nasional yang merupakan formulasi hubungan keagamaan dan kebangsaan, Pancasila menjadi titik temu karena menyerap nilai-nilai luhur agama yang bisa mengakomodir keragaman. Bagi bangsa Indonesia ideologi pancasila adalah bentuk final, maka setiap gerakan dan atau upaya mengganti ideologi Pancasila harus dihentikan karena mengingkari konsensus sesuai dengan Keputusan Muktamar Situbondo Tahun 1984.
- NU Lampung secara tegas menolak dikeluarkannya keputusan Pemerintah tentang Full Day School (FDS), sebab Kebijakan Pemerintah tentang FDS (Kepmendikbud Nomor 23 T ahun 2017), meski sesungguhnya memiliki i’tikad dan misi yang baik, tetapi pada saat yang sama penerapan kebijakan tersebut belum didukung oleh pranata yang memadai, oleh karenanya berpotensi merugikan eksistensi madrasah diniyah yang jumlahnya sangat besar di tanah air.
- Menghadapi agenda Pemilukada serentak Tahun 2018 khususnya di Provinsi Lampung , NU Lampung: (a) Menyerukan kepada semua pihak yang hendak berkompetisi baik kandidat maupun tim pemenangan untuk mengedepankan cara-cara yang ma’ruf (fair), berpolitik yang santun, berakhlakul karimah, dan berkomitmen meninggalkan politik transaksional. (b) Masyarakat (umat) harus terus memperkokoh dan menjaga keharmonisan ditingkat akar rumput, meski terdapat perbedaan pilihan poltik, tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang melanggar etika kesantunan yang dapat menimbulkan perpecahan, maka warga NU agar selalu Berpegang pada Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU. Berkenaan dengan hal tersebut PWNU Lampung berpandangan bahwa proses demokrasi harus didedikasikan sebagai ikhtiar bersama dalam melahirkan kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan umat sebagaimana disebutkan dalam kaidah ushul “tasharraful imam ‘alarra'iyyah manuuthun bil mashlahah ”, sehingga tujuan lain diluar itu harus ditinggalkan bahkan ditolak. Maka Proses Demokrasi tidak boleh memproduksi cara-cara berkompetisi yang kontraproduktif dengan tujuan mulia demokrasi itu sendiri, seperti saling menjatuhkan, menjegal, menghujat, menyerang, bahkan memfitnah satu sama lain, dan termasuk penggunaan money politik. Sebab disamping hal-hal tersebut adalah perbuatan mazmumah, juga dapat menimbulkan friksi dan perpecahan ditingkat akar rumput (umat).
- NU Lampung merespon dan mendukung berdirinya Majelis Dzikir Hubbul Wathon yang diinisiasi oleh Ra’is Aam PBNU, sekaligus menjadikan majelis tersebut sebagai ikhtiar untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Sebab, saat ini masih terdapat ujian kebangsaan dengan masih adanya kelompok yang mempertentangkan nasionalisme dan Agama yang dari waktu ke waktu eskalasinya semakin meningkat dan memprihatinkan.
- NU Lampung menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk mengedepankan ritual kerohanian (spiritual keagamaan) seperti dzikir, do’a, qunut nazilah dan kepedulian sosial lainnya dalam menyikapi tragedi kemanusiaan dan mengesampingkan aksi-aksi yang besifat anarkis.
(Pon-pes Daarus Sa’adah Mojo Agung, 27 Juli 2017).
0 Response to "Hasil Halqoh Ulama NU se-Lampung, Istinbat Darus Sa'adah"
Posting Komentar