Hari Ini Pemerintah Umumkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal

Said Aqil Siradj dan Jokowi
Said Aqil Siradj dan Jokowi (dok CNNIndonesia)




Hari ini, Rabu 12 Juli 2017, pemerintah akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal. Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.

Menurut Said Aqil, Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok (hari ini, red) akan dibacakan," kata Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017) kemarin.

Sebelumnya, pihaknya telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya dengan menerbitkan payung hukum.

Lebih jauh Said Aqil mengatakan, ia juga mendesak pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tersebut. Menurutnya, ormas radikal yang ingin mendirikan khilafah bisa mengancam kebhinekaan dan Pancasila. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hari Ini Pemerintah Umumkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal"

Posting Komentar