Fitnah jika Perppu Ormas Anti Islam, MUI Jakarta: Perppu Ormas Sudah Melalui Kajian Mendalam

MusliModerat.net  - Dr. Fuad Thohari M.Ag., salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, menyatakan bahwa upaya pembubaran HTI dan terbitnya Perppu Ormas oleh Presiden sudah melalui kajian mendalam dengan melibatkan banyak tokoh dan ahli.

Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahmi Ulama - Habaib Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, di Aula MUI Prov. DKI Jakarta, Jakarta Islamic Center. Jl. Keramat Raya, Koja, Jakarta Utara. Rabu, (12/7/17)

Menurutnya, kita sebagai rakyat harus mematuhi Perppu yang sudah dikeluarkan Pemerintah tersebut. "Saya sebagai bagian dari anggota MUI yang tahu persis bagaimana Pemerintah sebelum mengeluarkan Perpu atau UU, pasti itu semua sudah melalui pengkajian yang mendalam", tandasnya.
"MUI mendukung Perppu Ormas karena sudah melalui pengkajian yang mendalam dan sangat lama. Melibatkan semua pakar, semua ulama, melibatkan para ahli, dsb", tambah Fuad dalam wawancara usai acara.

Terkait ideologi khilafah yang diusung HTI, Ia menilai secara teologis, tidak ada dalil nash yang menuntut didirikannya negara Khilafah. "Orang-orang yang selama ini ngotot untuk mendirikan negara berbentuk khilafah, secara teologis ada rujukanya tidak? Jawabannya, tidak.!", tegasnya.
Ia  mengatakan "Bagaimana jika ada sekelompok orang yang ngotot ingin mengubah ideologi negara menjadi khilafah? Jawabannya ya jangan ngotot. Sudah dibubarkan ya, Perpunya hari ini dibacakan ya..? ".

Dan dalam pendirian negara bangsa, Indonesia tidak didasarkan pada doktrin agama tertentu. Para pendiri bangsa sepakat pada Pancasila sebagai dasar. Dimana di dalamnya terdapat  nilai-nilai Islam. "Sejak awal kiai-kiai kita dari NU dari tahun 1936 (Muktamar NU Banjarmasin) sudah punya rumusan seperti itu. Dan dokumen tentang ini bisa kita baca" ujarnya.

Acara yang bertema "Pentingnya Ukhuwah Islamiyah dan Washatiyah dalam Bingkai NKRI dan   Pancasila" ini, juga dihadiri dua pembicara lain, diantaranya Dr. H. Robi Nurhadi M.Si (Litbang MUI Prov. DKI Jakarta) dan KH. Zulfa Mustofa MY (Sekretaris Umum MUI Prov. DKI Jakarta).
Zulfa Mustofa menyebutkan bahwa memperjuangkan hukum Syariah Islam itu tidak harus melalui khilafah, melainkan lewat koridor konstitusi atau hukum negara yang berlaku. Dalam hal ini Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bersyari'ah itu tidak harus berkhilafah, tapi kalau memperjuangkan Syari'ah dalam bingkai NKRI harus melalui koridor konstitusi. Kalau tidak, ya mau jadi apa.." katanya.

Ia menambahkan "Kalau HTI memperjuangkan Syariah, pakai koridor apa ? Kalau pakai koridor konstitusi,  saya dukung, tidak dilarang.."

Zulfa mengajak melihat kembali sejarah Pertemuan Ulama se-Indonesia di PP Modern Gontor tahun 2006. Di situ MUI menegaskan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila adalah bentuk final, sehingga tidak perlu lagi mempertentangkan Islam dengan Pancasila.

"Tahun 2006 di Gontor saya ikut hadir bersama Ketum. Salah satu pembahasan di Komisi Tematik disepakati bahwa Pancasila dan NKRI dalam pandangan MUI adalah final", ceritanya.

"Di situ juga banyak hadir ormas Islam, kecuali yang tidak hadir. Saya catat di situ diundang dan tidak datang adalah HTI", tambahnya.

Di sisi lain, Ia menilai bahwa Agama dan Negara saling membutuhkan. Persatuan keduanya harus ditegakkan, ukhuwah Islamiyyah dan ukhuwah wathoniyyah. "Tolong jangan dibenturkan antara cinta negara dan cinta agama.", tandasnya.

Sementara itu, Robi Nurhadi lebih menekankan pada pentingnya upaya mencari titik temu melalui dialog antara pemerintah dan HTI. Meskipun, penerbitan Perpu Ormas oleh Presiden merupakan hak konstitusional Pemerintah dan tidak melanggar Undang-undang.

Ditanya soal sistem khilafah, senada dengan Zulfa, Robi menyatakan khilafah bisa ditegakkan sejauh ada kesepakatan masyarakat dan harus lewat jalur konstitusi. Walaupun ini tidak mungkin dilakukan HTI. Ia menggambarkan "Rakyat Indonesia itu duluan menempati wilayah ini, dan duluan bikin aturan yang disepakati. Kan tidak mungkin yang baru datang, memaksakan aturannya".

Terakhir, hal penting yang perlu kita pahami adalah Pancasila mempunyai posisi sebagai satu sandaran yang memperkuat kebangsaan kita. "Kita tempatkan Pancasila itu sebagai landasan historis kebangsaan kita. Kita perlu NKRI dan Pancasila dalam konteks memperkuat negara bangsa.  Dan MUI mempunyai posisi penting di antara umat dan negara.", pungkas Robi.

Acara Diskusi dan Halal bi Halal ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Jakarta, KH. Syarifuddin Abdul Ghani MA. Dan puluhan peserta yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, para anggota komisi, para Ketum dan Sekum MUI DKI Jakarta.

Hadir juga tamu undangan perwakilan dari PWNU DKI, PW Muhammadiyah, Mathla'ul Anwar, LDII, DMI DKI Jakarta. Serta Pengurus Badan Pengelola dan Mahasiswa PKU (Pendidikan Kader Ulama) angkatan XIV tahun 2017.(Damar Pamungkas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fitnah jika Perppu Ormas Anti Islam, MUI Jakarta: Perppu Ormas Sudah Melalui Kajian Mendalam"

Posting Komentar