Aneh! Kuasa Hukum HTI sebut Perppu Ormas Kemunduran bagi Demokrasi, padahal HTI anti Demokrasi

MusliModerat.net - Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menganggap isi dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas Anti Pancasil, merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sesuatu yang dulunya baru dapat diputuskan di pengadilan, saat ini dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Dibandingkan dengan UU 17 Tahun 2013, isi dari Perppu ini adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Satu langkah mundur, dulu segala sesuatunya harus diputuskan dalam pengadilan, sekarang bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah, pemerintah lah yang menilai," ujar Yusril dalam jumpa pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu (12/7).

Tentu apa yang disampaikan kuasa hukum HTI ini bertentangan dengan HTI itu sendiri, dalam situs HTI dalam link http://ift.tt/2vk3wcO disebutkan Sesungguhnya demokrasi bukanlah solusi. Ia justru menjadi sumber masalah. Sebab, sejak awal demokrasi telah memposisikan kedaulatan Allah SWT di bawah kedaulatan rakyat (manusia). Itulah pangkal masalahnya.
Masih dalam link itu dilanjutkan demokrasi sesungguhnya tidak menjanjikan apapun; tidak kemakmuran, kesejahteraan ataupun keadilan. Demokrasi hanya menjanjikan harapan semu yang selamanya tidak pernah mewujud menjadi kenyataan. Buktinya, sudah sekian puluh tahun demokrasi diterapkan di negeri ini, dan sudah sekian kali pemilu dalam sistem ini digelar, namun hasilnya hanyalah keburukan demi keburukan.
Jadi, aneh jika Kuasa Hukum HTI mengatakan Perppu Ormas yang diterapkan untuk Ormas yang anti Demokrasi dikatakan Kemunduran bagi Demokrasi Indonesia[muslimoderat]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aneh! Kuasa Hukum HTI sebut Perppu Ormas Kemunduran bagi Demokrasi, padahal HTI anti Demokrasi"

Posting Komentar