Pengacara: Habib Rizieq Pulang Asalkan Tidak Ditahan Polisi

MusliModerat.net - Jakarta - Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mengatakan sudah berkoordinasi dengan kliennya tentang kepulangannya dari Mekkah. Eggi menyebut dia memperbolehkan Rizieq pulang asal ada jaminan polisi tidak menahannya.

"Saya konfirmasi dengan habib bagaimana, habib malah tanya 'kapan saya mesti pulang?'. Sekarang saya jawab dulu, oke pulang habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," ujar Eggi dalam jumpa pers di Jalan Tanah Abang III nomor 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Eggi mencontohkan jaminan tidak ditahan itu dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menyebut aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 yang mengatur tentang manajemen penyidikan.

"Seperti Ahok terbuat terbatas seperti Ahok ada gelar perkara, tergantung polisi dan ini diatur dalam Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 sebelumnya pasal 69, " sambungnya.


Eggi menyebut Rizieq saat ini berada di Arab Saudi menggunakan visa umrah. Dia mengatakan visa umrah itu habis pada 17 Ramadan.

"Sepengetahuan saya habib sekarang berada di Saudi saya meninggalkan beliau di Mekkah, ada di video sudah ada, visanya visa umrah, habis visanya 17 Ramadan," ujarnya.

Dia mengatakan jika Rizieq pulang ke Indonesia maka bandara akan dipenuhi jemaah yang menjemputnya. Dia menyebut bisa jadi bandara tutup karena banyaknya jemaah.

"Nanti pulang kesini habib dan kita tahu maka akan terjadi, satu hal yang tidak diinginkan minimal bandara penuh, 2 sampai 3 juta orang di sana. Bagimana mungkin ada penerbangan, lumpuh bandara asal tahu per hari Rp 9 triliun rugi, kalau bandara tutup," urainya. 


(ams/imk/detikcom)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengacara: Habib Rizieq Pulang Asalkan Tidak Ditahan Polisi"

Posting Komentar