Komnas HAM: Kasus Habib Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

MusliModerat.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) H Rizieq Shihab bukan kriminalisasi terhadap ulama.

Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan kasus H Rizieq Shihab masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner lainnya, yakni Natalius Pigai. Pihaknya masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut.

Walaupun demikian, Nurkhoiron mengatakan, kasus H  Rizieq itu bukanlah kriminalisasi terhadap ulama. “Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu,” kata dia. “Kriminalisasi H Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan dengan pandangan H Rizieq.”

Dia menuturkan kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli nanti. Diketahui, Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam dan tokoh lainnya macam H Rizieq Shihab dan Al Khaththath.

Kemarin, Presidium Alumni 212 meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus yang disampaikan Presidium tersebut. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.

Ketika ditanya tentang proses penyelidikan terhadap H Rizieq, Nurkhoiron menuturkan dirinya masih belum mengetahui hal tersebut karena belum disampaikan tim yang menangani kasus tersebut.

Diketahui, H Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya.

Polda Metro Jaya menetapkan H Rizieq sebagai tersangka kasus cakap mesum bersama dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sebelumnya sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap H Rizieq namun ditolak.

Proses Hingga ke JPU

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, bagaimana langkah memulangkan H Rizieq akan dirancang lagi setelah berkas perkaranya dinilai lengkap.

Ia membantah proses penanganan perkara H Rizieq yang dinilai tidak sesuai prosdur. Menurutnya, penyidik bertekad menyelesaikan berkas hingga ke penuntut umum.

“Pokoknya kasus ini kita lanjutkan terus sampai ke penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya polisi mengklaim punya cara lain untuk memulangkan H Rizieq setelah permohonan red notice ditolak Interpol. Argo mengatakan, salah satu caranya adalah police to police. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci upaya ini. (asa/cnnindonesia)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komnas HAM: Kasus Habib Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama"

Posting Komentar