MusliModerat.net - Keputusan Pemerintah RI membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) awal Mei 2017 lalu tidak lantas menghilangkan ideologi mereka yang selama ini telah tersebar dan tertanam pada diri generasi muda serta berbagai kalangan.
Terkait dengan pejabat negara yang terbukti mengikuti ideologi HTI, Guru Besar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa oknum tersebut layak untuk dicopot dari jabatannya.
“Seharusnya tidak boleh (ikut ideologi HTI, red) kecuali ikut pengajian-pengajiannya. Tetapi kalau ideologinya tidak boleh. Seharusnya mereka dicopot karena sudah tidak sesuai lagi dengan syarat menjadi pejabat, yaitu setia kepada Pancasila dan UUD,” tegas Mahfud, Rabu (7/6) di Jakarta.
Kalau dengan sadar dia mendukung khilafah yang diperjuangakn HTI, lanjut Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 ini, berarti dia tidak setia pada Pancasila dan UUD.
“Kalau ada pejabat kayak gitu, mundur saja,” tukasnya.
Mahfud menilai, warga boleh beda pilihan politik dalam kehidupan sehari-hari, tetapi kalau ada yang merongrong negara dan ingin mengganti Pancasila pemerintah harus tegas dan rakyat harus mendukung pemerintah untuk menindak, karena itu berbahaya.
Dimintai keterangan terkait dengan Advokat yang siap bela HTI, Mahfud menjelaskan, hal itu dipersilakan sebagai bagian dari hak berkonstitusi. Menurutnya, advokat tersebut tidak mungkin membela ideologinya.
“Paling dia akan mengatakan HTI itu tidak ingin mengganti Pancasila. Nah, tinggal buktikan,” terangnya.
Tetapi kalau tidak ingin mengubah Pancasila, berarti sudah tidak ada HTI-nya. Advokat tidak akan berani mengatakan bahwa HTI memang ingin mengganti Pancasila.
“Advokat itu menyamarkan hal yang sudah jelas. Ditafsir-tafsirkan bahwa HTI tidak anti Pancasila,” tutur Mahfud. (Muchlishon Rochmat/Fathoni/NU Online)
0 Response to "Ada Pejabat Negara Gabung HTI? Mahfud MD: Layak Dicopot"
Posting Komentar